Sebuah Persefektif, Refleksi, dan Evaluasi Diri Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan MenteriDesa PDTT RI Nomor 3 tahun 2015 tentang ...
Sebuah Persefektif, Refleksi, dan Evaluasi Diri
Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan MenteriDesa PDTT RI Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa disebutkan pendamping desa melaksanakan tugas mendampingi desa, meliputi:
- Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Berbekal tugas-tugas pendamping Desa yang telah diatur tersebut maka wajib hukumnya pendamping Desa memiliki kemampuan atau kompetensi untuk melaksanakan tugas tersebut. Menurut Pendapat teman Ngopi saya Pendamping itu khususnya PLD, ibarat dokter umum. Dimana mereka dituntut harus mampu memahami dan menjalankan tugas yang meliputi sebagai penyuluh yang mampu melatih dan mengadvokasi masyarakat, sebagai staf dimana kita harus melaksanakan hal-hal yang bersifat administratif seperti menghimpun, menginput dan melaporkan data, sebagai fungsional yang ahli dalam hal-hal yang bersifat teknis seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, SPJ, serta sebagai pegawai struktural yang mampu berkoordinasi dengan baik secara fertikal maupun horizontal.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah Pendamping Desa khususnya Pendamping Lokal Desa yang ada sudah layak dinyatakan mampu? jawabannya saya kira akan beragam sesuai dengan persfektif masing-masing, seandainya dianggap belum mampu apa yang harus kita lakukan? Sebelum menjawab, ada baiknya kita membuat pilihan dengan pemahaman yang sadar dengan mendelet sipat-sipat egoisme.
Sebagai pendamping lokal desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumedang, diantara kelebihan dan kekurangan saya memilih Jawaban Belum Mampu tetapi hal itu tidak membuat saya pantang mundur apalagi sampai down, banyak cara untuk menutupi kekurangan dan ketidak mampuan itu yaitu salah satunya dengan banyak membaca, berdiskusi, berlatih dan memfokuskan diri dulu pada kemampuan atau keahlian yang sudah dimiliki.
Secara Personal saya sedikit memahami dan mampu mempraktekan Teknis Pembuatan RPJMDesa, RKPDesa, Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Teknis Pembuatan Regulasi Desa, dan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Desa berbasis Weblog. Disisi lain, ada beberapa catatan evaluasi diri terkait dengan kinerja Pendampingan yang telah saya lakukan, diantaranya kurang menguasai dalam teknis Infrastruktur sehingga sedikit memusingkan kepala tetapi hal itu tidak membuat saya menyerah begitu saja ada berbagai upaya yang telah saya lakukan salah satunya melaksanakan Fasilitasi Desa dengan menemui pihak yang kompeten di bidang itu, dan berbagai kekurangan lainnya yang sangat perlu saya perbaiki dikemudian hari.
Dari kaca mata awam, menurut saya Fokus yang harus dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, kedepannya adalah membangun kesadaran kolektif, Optimalisasi Pembinaan, Optimalisasi Pendampingan, dan Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat. Hal ini akan mengakselerasi Pencapaian Desa Kuat, Maju, Demokratis, dan Mandiri. Karena untuk mencapai itu semua, tidak bisa dibebankan kepada Pemerintah dan masyarakat Desa saja, melainkan semua pihak-pihak yang berkepentingan harus lebih bersinergi satu suara, aktif secara sadar dan maksimal dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak bisa saling mengandalkan satu sama lain apalagi hanya bisa memerintah saja semua harus kerja " Ayo Kerja " kalau kata Pak Presiden Jokowi, dalam mengawal dan mendukung Implementasi Undang-undang Desa.
Kembali lagi ke Pendamping, saya berkeyakinan semua Pendamping mempunyai kelebihan dan cara masing-masing dalam melaksanakan pendampingan desa, juga tidak luput dari segala bentuk kekurangan hal itu saya rasa manusiawi yang bisa ditutupi dengan berbagai cara salah satunya dengan banyak membaca, berdiskusi, dan berlatih. Ditengah kondisi Realita dilapangan dengan berbagai tektek bengeknya, Pendamping harus lebih Dewasa dalam menyikapinya dan hal itu janganlah membuat kita patah semangat, melainkan harus kita hadapi dan selesaikan sebaik mungkin secara proporsional, sesuai kapasitas masing-masing, sesuai dengan honor yang kita terima, dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab untuk mencapai tujuan Ideal Pendampingan Desa (dikelola dengan sehebat-hebatnya, dibikin indah se indah-indahnya, dan yakinlah semua akan indah pada waktunya). Hehe...
Maheutkeun Rasa Kaheman, Ngahiji Ngurus Desa Pacantel Keur Pangwangunan, Desa Nu Urang, Desa Keur Urang, Desa Kudu Ku Urang Balarea...
Sumedang, 30 Desember 2017, 02.43 WIB
Oleh : Asep S Jazuli (Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang )
Note :
Dengan segala kerendahan hati tulisan tersebut diatas
Bukan untuk menggurui, apalagi mendikte
Hanya sebagai opini dan sekedar refleksi pribadi saja
semoga kedepannya kita lebih semangat dan lebih baik lagi
Mantap kang.
ReplyDeleteSukses selalu.
Kunjungi blogku www.rastunarebel.com
Tks.