Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

SURAT PENGANTAR

{full_page}
Surat Keternagan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang bersangkutan.

Persyaratan Pindah Datang Antar Desa / Kelurahan
1.  Surat Pengatar RT/RW tujuan
2.  Surat Keterangan Pindah Dari Desa/Kelurahan Asal
3.  KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antar kecamatan
1.  Surat Pengantar RT/RW tujuan
2.  Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan Asal
3.  Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
4.  KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)

Persyaratan Pindah Datang Antarkota/provinsi
1.  Surat Pengantar RT/RW tujuan
2.  Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
3.  KTP-el (asli dan fotokopi)

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Persyaratan Pindah Antarkelurahan
1.  Surat Pengantar RT/RW
2.  Mengisi Formulir Pindah Keluar Di Desa
3.  KK dan KTP-el (fotokopi)

Persyaratan Pindah Antarkecamatan
1.  Surat Pengantar RT/RW
2.  Mengisi Formulir Pindah Keluar Di Desa
3.  KK dan KTP-el (fotokopi)

Persyaratan Jika SKPWNI Expired/Batal Pindah
1.  Surat SKPWNI yang dimiliki

Persyaratan Pindah Keluar Kab/Kota Sumedang
1.  Surat Pengantar RT/RW
2.  KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
3.  Surat Keterangan Pindah Dari Desa/Kelurahan yang diketahui Kecamatan
4.  Mengisi Formulir Pindah Keluar di Desa

Batal Pindah Keluar
1.  Surat pindah yang asli
2.  Surat Pernyataan Batal Pindah
3.  Menghubungi/Datang Ke Disdukcapil

Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired
1.  Surat pindah yang asli
2.  Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan
3.  Menghubungi/Datang Ke Disdukcapil





KETERANGAN : Surat-Surat Pengantar Dan Keterangan Lainnya Dapat Dilayani Di Kantor Desa Dengan Catatan Harus Membawa Identitas (Kk/Ktp/Surat Nikah/Surat Janda-Duda/Dll).