Surat Keternagan Pindah Datang
digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang
bersangkutan.
Persyaratan
Pindah Datang Antar Desa / Kelurahan
1. Surat Pengatar RT/RW tujuan
2. Surat Keterangan Pindah Dari Desa/Kelurahan Asal
3. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
Persyaratan
Pindah Datang Antar kecamatan
1. Surat Pengantar RT/RW tujuan
2. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan Asal
3. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
4. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
Persyaratan
Pindah Datang Antarkota/provinsi
1. Surat Pengantar RT/RW tujuan
2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
3. KTP-el (asli dan fotokopi)
Penduduk Warga Negara Indonesia
yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor
kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan
Pindah.
Persyaratan
Pindah Antarkelurahan
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Mengisi Formulir Pindah Keluar Di Desa
3. KK dan KTP-el (fotokopi)
Persyaratan
Pindah Antarkecamatan
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Mengisi Formulir Pindah Keluar Di Desa
3. KK dan KTP-el (fotokopi)
Persyaratan
Jika SKPWNI Expired/Batal Pindah
1. Surat SKPWNI yang dimiliki
Persyaratan
Pindah Keluar Kab/Kota Sumedang
1. Surat Pengantar RT/RW
2. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
3. Surat Keterangan Pindah Dari Desa/Kelurahan yang diketahui Kecamatan
4. Mengisi Formulir Pindah Keluar di Desa
Batal Pindah Keluar
1. Surat pindah yang asli
2. Surat Pernyataan Batal Pindah
3. Menghubungi/Datang Ke Disdukcapil
Perpanjangan
Surat Pindah Keluar yang Expired
1. Surat pindah yang asli
2. Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan
3. Menghubungi/Datang Ke Disdukcapil
KETERANGAN
:
Surat-Surat Pengantar Dan Keterangan Lainnya Dapat Dilayani Di Kantor Desa
Dengan Catatan Harus Membawa Identitas (Kk/Ktp/Surat Nikah/Surat
Janda-Duda/Dll).