BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, ...
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi
sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan
kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan
berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara
ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan
pembangunan desa.
Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi
antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU
ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa
yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Membangun kemandirian desa dalam
kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik,
dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan)
yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan
hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba,
tetapi akibat perencanaan yang baik.
Sebagaimana
diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang
Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah
proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan desa.
Rencana
Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutakhirkan,
program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta
perkiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah dan RPJM-Desa.
RKPDes
Desa Tamansari, merupakan rencana strategis Desa Tamansari untuk mencapai
tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen
perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini
apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah
perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan
perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan
yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
B. LANDASAN
HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar
pembuatan/perumusan RPJMDes Tamansari Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang
Tahun 2015-2021, yaitu sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan
Desa;
9. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa:
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembanggunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018;
13. Peraturan
Desa Tamansari Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa ( RPJMDes )
C. TUJUAN
DAN MANFAAT
Penyusunan
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) ini mempunyai tujuan dan
manfaat sebagai berikut :
- Tujuan
a. Agar desa
memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b. Sebagai
dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c. Sebagai dasar
penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa).
- Manfaat
d. Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan di desa.
e. Sebagai
pedoman dan acuan pembangunan desa.
f. Pemberi arah
kegiatan pembangunan tahunan di desa.
g. Menampung
aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan supra
desa.
h.
Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.
D.
PROSES / TAHAPAN
PENYUSUNAN
Dokumen
RKP-Desa ini selain sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), juga merupakan dasar penilaian kinerja
Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat selama 1 (satu) tahun berjalan dalam masa jabatannya
dan menjadi tolok ukur Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya
melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaan (LKPJ) Kepala Desa yang
disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa dan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui camat.
UNTUK SELENGKAPNYA Unduh Disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.