BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU D...
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Terbitnya
UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang
selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan
desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan
supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai
fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara
budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.
Membangun kemandirian desa dalam
kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik,
dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan)
yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan
hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba,
tetapi akibat perencanaan yang baik.
Dalam konteks desa
membangun,Kewenangan lokal berskala Desa telah diatur melalui Permendes PDTT
No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenangan
lokal berskala Desa meliputi:
v kewenangan yang mengutamakan kegiatan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
v kewenangan yang mempunyai lingkup
pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang
mempunyai dampak internal Desa;
v kewenangan yang berkaitan dengan
kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
v kegiatan yang telah dijalankan oleh
Desa atas dasar prakarsa Desa;
v program kegiatan pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah
diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
v kewenangan lokal berskala Desa yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk
melaksanakan kewenangan lokal bersakala desa tersebut, maka Pemerintah Desa
perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat
desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang
baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat
dalam pembangunan desa. Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan
mengatur dan mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa.
Berangkat
dari hal tersebut,
maka tugas pokok, peran dan fungsi dari
pemerintahan desa yang berdasarkan amanat undang-undang dijalankan oleh
kepala desa dan semua komponen yang ada di desa merupakan tugas yang tidak
ringan, karena merupakan ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Membangun kemandirian desa dalam
kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik,
dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan)
yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan
hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba,
tetapi akibat perencanaan yang baik.
Sebagaimana
diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang
Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah
proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
selanjutnya disingkat (RPJMDesa)
adalah dokumen perencanaan untuk periode 6
(enam) tahun yang memuat arah
kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan
keuangan desa, kebijakan umum,
dan program, dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), lintas
SKPD, dan program prioritas kewilayahan,
disertai dengan rencana kerja.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disingkat (RKP-Desa)
adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun yang merupakan
penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat
rancangan kerangka ekonomi
desa dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutakhirkan,
program prioritas pembangunan desa,
rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
dengan mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
RPJM-Desa.
RPJMDes Desa Tamansari, merupakan rencana
strategis Desa Tamansari untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes
tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan
perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan
baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada
desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai
dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti
Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
B.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang menjadi
dasar pembuatan/perumusan RPJMDes Tamansari Kecamatan Cibugel Kabupaten
Sumedang Tahun 2015-2021, yaitu sebagai berikut :
1.
Undang Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
5.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan
Pembangunan Desa ;
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014
Tentang
Pedoman Pembangunan Desa;
14. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
15. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
16. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2016;
17. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembanggunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 2);
19. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018;
|
- TUJUAN RPJM-DESA
1. Tujuan
RPJM-Desa :
1)
Mewujudkan Perencanan Pembangunan Desa sesuai
dengan kebutuhan masyarakat
yang partisipatif, akuntabel, transparansi, demokratis yang sesuai situasi dan
kondisi setempat.
2) Agar
Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang berkesinambungan selama 6 (Enam)
tahun ke depan dengan menyelaraskan Kebijakan Pembangunan Desa tingkat
Kecamatan maupun Kabupaten/Kota.
3) Sebagai
dasar atau pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Desa.
4) Sebagai
masukan penyusunan APBDesa.
5) Sebagai
dasar penjabaran peyusunan Rencana
Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Desa).
2. Manfaat
RPJM-Desa :
1) Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan.
2) Sebagai
rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan pembangunan Desa.
3) Sebagai
pemberi arah pembangunan tahunan di Desa.
4) Menampung
aspirasi kebutuhan masyarakat yang diadukan dengan program pembangunan dari
pemerintah.
5) Dapat
mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.
3. Pengertian
1. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan
3. Pemerintahan
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
4. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
5. Peraturan
Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
6. Keputusan
Kepala Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang
bersifat mengatur maupun penetapan dan merupakan pelaksanaan dari peraturan
Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
7. Keputusan
BPD adalah semua keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
8. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahunan yang memuat arah kebijakan
pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program,
program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program
prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
9. Rencana
Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat kerangka ekonomi
Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program
prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).
10. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya
disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
11. Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota
masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan
masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif.
12. Profil
Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana
dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
13. Visi
adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
14. Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efisien.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.