Kartu Tanda Penduduk elektronik,
yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti
diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris
mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu
data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat
sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).
Persyaratan
Perekaman KTP-el
- Fotokopi KK
- Berusia 17 tahun/sudah
menikah
- Belum pernah rekam
KTP-el sebelumnya
Persyaratan
Pengajuan Cetak KTP-el
1. Karena
KTP-el Rusak
- KTP-el lama
- Fotokopi KK
2. Karena
KTP-el Hilang
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan
Kehilangan dari kepolisan
3. Karena
Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status
Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
- Fotokopi KK
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
4. Mengganti
Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el
- Fotokopi KK
- Fotokopi Suket
Keterangan : Semua Layanan KTP-el diberi
Surat Pengantar oleh Desa/Kelurahan