Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

TATA CARA PEMBUATAN AKTA LAHIR

{full_page}
Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Persyaratan Akta Kelahiran

1.  Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil Kota Bandung (sudah ditandatangan dan cap Desa/Kelurahan). Formulir di isi dikantor Desa
2.  Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari Desa/kelurahan asli (bila lahir di rumah)
3.  Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga)
4.   
o    Fotokopi KTP-el kedua orangtua/pemohon
o    Fotokopi Akta/Surat Kematian, jika sudah meninggal
5.  Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)
6.   
o    Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK)
o    Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)

Keterangan : Informasi Lainnya dapat diperoleh di Kantor Desa