Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk
penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.
Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk
melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.
Persyaratan Akta Kelahiran
1. Mengisi
Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil Kota Bandung (sudah ditandatangan
dan cap Desa/Kelurahan). Formulir di isi dikantor Desa
2. Surat
Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari Desa/kelurahan
asli (bila lahir di rumah)
3. Fotokopi
Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga)
4.
o
Fotokopi KTP-el kedua orangtua/pemohon
o
Fotokopi Akta/Surat Kematian, jika sudah meninggal
5. Fotokopi
KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)
6.
o
Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1
buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK)
o
Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan
Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)
Keterangan
: Informasi Lainnya dapat diperoleh di Kantor Desa