Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK,
adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan
dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
1.
Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK Dari Yang
Sebelumnya)
o
Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan
o
Mengisi formulir F1.01 dari Desa
o
Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
o
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
o
Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah,
Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
o
Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi
KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor
2.
Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK
o
KK asli
o
Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan
o
Mengisi formulir F1.01 dari Desa
o
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
o
Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari
bidan/rumah sakit/Puskesmas
o
Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang
dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri
3.
Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK
o
KK asli
o
Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan
o
Mengisi formulir F1.01 dari Desa
o
Sebab Meninggal: akta kematian/Surat Kematian
o
Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari
Pengadilan Agama/Akta Perceraian
o
Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar
(SKDWNI)
4.
Persyaratan KK Yang Hilang
o
Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan
o
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
o
Mengisi formulir F1.01 dari Desa
5.
Persyaratan Perbarui KK Karena KK Rusak, perubahan
elemen data
o
KK asli
o
Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan
o
Mengisi formulir F1.01 dari Desa
o
Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan
elemen data