Wujud Revolusi Mental dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa adalah terciptanya Hubungan Baik antar organisasi Pemerintahan Desa sehingga dapa...
Wujud Revolusi Mental dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa adalah terciptanya Hubungan Baik antar organisasi Pemerintahan Desa sehingga dapat meningkatkan etos kerja dan kerjasama tim work dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan lebih baik serta tercapainya desa yang maju, mandiri, demokartis dan sejahtera
HUBUNGAN PERINTAH DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
- Kepala Desa mempunyai hubungan perintah yang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal ini perangkat desa memiliki integritas sesuai tugas fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Sekretariat Desa terdiri dari kepala urusan administrasi, kepala urusan keuangan dan kepala urusan umum yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang mempunyai tugas dalam bidang administarsi pemerintahan.
- Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pembangunan dan kepala seksi kesejahteraan dalam struktur organissai pemerintahan desa yang mempunyai tugas pelaksana operasional.
- Pelaksana Kewilayahan adalah kepala dusun yang bertugas membantu tugas kepala desa dalam memberikan pelayanan pemerintahan di wilayah dusun sebagai bagian tugas kewilayahan.
HUBUNGAN KONSULTATIF DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
- Kepala Desa dengan BPD yaitu BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
- BPD dengan etos kerja yang tinggi untuk mengawasi dan meminta keterangan laporan dalam bentuk laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- BPD dalam forum musyawarah desa menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Dalam pelaksanaan tugas BPD tersebut di atas mendapatkan biaya tunjangan dan operasional BPD sehingga BPD dalam melaksanakan tugas dengan kerja keras dalam wujud terjadinya perombakan program kerja BPD yang responsif terhadap aspirasi masyarakat desa.
HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA
Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, badan kerjasama antar desa (BKAD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) dalam hubungan kemitraan Pemerintahan Desa dengan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, BKAD dan Bum Desa dalam hal kerjasama hubungan kemitraan yang dilakukan secara bersama-sama dengan melakukan penanaman dan internalisasi positif terkait etos kerja dan budaya sosial meliputi disiplin, kerja keras, kerjasama, integritas, gotong royong, disiplin dan solidaritas.
WUJUD KONKRIT
Wujud Konkrit Revolusi Mental Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa), Peraturan Desa yang mempunyai basis legalitas (perumusan peraturan di desa berbasiskan aturan-aturan hokum positif yang lebih tinggi) dan basis legitimasi (perumusan peraturan di desa yang berbasiskan aspirasi masyarakat), kerjasama antar desa, dan kinerja pemerintahan desa dengan baik sesuai asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas keterbukaan dan asas profesionalitas.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.