Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa

Oleh : Asep Jazuli Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan masyarakat pada posisi strategis, sebagai sebjek p...


Oleh : Asep Jazuli



Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan masyarakat pada posisi strategis, sebagai sebjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa. Isu penting dalam konteks ini adalah peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya desak yang efektif untuk mewujudkan tata kelola Desa yang baik dan penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam kerangka itulah, Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, yang bertujuan:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
  4. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan, melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5 Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015). Dengan demikian, PLD berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa.

Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup tugas PLD adalah :

1.Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa

2.Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa

3.Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa

4.Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa.


#hanya_cocoretan
Sumedang, 23 Februari 2017

==========================================

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.