Menurut ketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa d...
Menurut ketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa dapat melakukan Perubahan APBDesa, yang pengaturannya yaitu sebagai berikut :
Pasal 40
1. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
2. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
3. Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
Pasal 41
1. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
2. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b. keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antarobjek belanja; dan
c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
3. Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.
Lalu bagaimana format Perdes dan Perkades tentang Perubahan APBDesa tersebut ?
Note : Lampiran Rincian Keuangan dalam Perubahan APBDesa tersebut mengikuti Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.