S eiring disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) perbincangan seputar potensi desa semakin bergairah, salah satunya terkait...
Seiring disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) perbincangan seputar potensi desa semakin bergairah, salah satunya terkait potensi wisata yang ada di desa,Sebagai pemerintahan terkecil yang ada dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pembangunann di Desa mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah salah satunya dengan disahkannya UU Desa tersebutyang memberi kewenangan lebih besar bagi masyarakat di desa untuk membangun wilayahnya. Salah satunya dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam(SDA) yang dimiliki desa guna kegiatan pariwisata.
Dalama tataran nasional kegiatan pariwisata sudah lama menjadi sebuah industri yang menghasilkan kontribusi yang cukup besar bagi Negara kita. Bahkan pertumbuhan kunjungan wisatawan dalam negeri dan luar negeri menunjukkan tren yang positif dalam 10 tahun terakhir, dan menurut Bank Indonesia (BI) “bahwa sektor pariwisata ini merupakan sektor yang paling efektif untuk mendongkrak devisa negara”, salah satu alasannya karena sumber daya untuk mengembangkan pariwisata tersedia di dalam negeri (desa).
Di era dimana desa diberi keleluasan yang cukup besar untuk mengurus potensinya tentu menjadi peluang yang harus di “tangkap” oleh desa dalam hal ini pemerintah desa, karena kewenangan yang begitu besar diberikan kepada desa juga dibarengi dengan anggaran-anggaran yang cukup besar mengucur ke desa-desa, berbagai regulasi telah dibuat pemerintah melalui kementrian yang menangani desa seperti kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (Baca : APBDesa) haruslah serius, seserius harapan masyarakat desa dalam kualitas penggunaan dana transfer (Baca : Dana Desa) untuk pembangunan. Dalam konteks sektor pariwisata ataupun pengembangan sektor pariwisata jika sudah ada di (desa), dan ini dibutuhkangood will dan keberanian untuk mewujudkannya.
Tahap perencanaan merupakan momentum yang pas untuk mengusulkan harapan-harapan masyarakat desa agar terakomodir dan terbiayai oleh APBDesa, oleh karenanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk ikut hadir dalam musyawah desa (Musdes) sebagai bagian dari siklus perencanaan desa tidak bisa di tawar-tawar lagi, dalam pasal 80 PP 47/2015 bahwa Musdes diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah desa yang mana dalam Musdes tersebut disamping dihadiri oleh pemerintah desa dan BPD juga unsur masyarakat, lebih lanjut ayat 3 pasal 80 PP 47/2015 menjelaskan bahwa unsur masyarakat yang harus di undang dalam Musdes adalah sebagai berikut :
- Tokoh Adat
- Tokoh Agama
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Pendidikan
- Perwakilan Kelompok Tani
- Perwakilan Kelompok Nelayan
- Perwakilan Kelompok Perajin
- Perwakilan Kelompok Perempuan
- Perwakilan Kelompok Pemerhati & Perlindungan Anak dan/atau
- Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin
Diharapkan dengan hadirnya beberapa unsur tersebut dalam Musdes, kualitas output perencanaan semakin lebih baik, dinamika kehidupan masyarakat akan “terangkat” dan menjadi isu atau bahan pengambilan keputusan Musdes.
Keterlibatan stakeholder (baca: pemangku kepentingan) desa dalam pembangunan semestinya harus terjadi, pemerintah desa hanya sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan atau kepanjangan tangan masyarakat desa. Pemerintah desa yang didalamnya terdapat Kepala desa dan perangkat desa yang notabene bagian dari masyarakat yang juga memiliki kekurangan dan kelebihan seperti halnya masyarakat lainnya sangat membutuhkan partisipasi dari semua stakeholder. Partisipasi stakeholder dalam membangun desa tidak hanya sebatas dalam perencanaan, karena perencanaan hanya awal dari sebuah proses. Karena keberhasilan pemerintah desa dalam membangun wilayahnya pada gilirannya akan berdampak pada masyarakat desa itu sendiri.
Sebagai sektor yang paling efektif dalam mendongkrak devisa Negara, pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis guna menunjang proyeksi sektor pariwisata pada tahun 2019 antara lain, ; mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur , meningkatkan kualitas amenitas (fasilitas rumah makan, restoran, toko cinderamata & fasilitas umum -sarana ibadah, kesehatan, taman dll-) dan memperkuat promosi pariwisata nasional. Kebijakan ini dapat dipastikan akan bersentuhan dengan masyarakat desa dan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Desa-desa yang berpotensi sebagai daerah testinasi / tujuan wisata mesti memaksimalkan peluang ini, dengan kewenangan yang cukup besar dan anggaran yang dimiliki desa lagi-lagi dibutuhkan good will dan keberanian menangkap peluang ini, karena pariwisata pada tahun lalu menjadi penyumbang devisa kedua setelah kelapa sawit dari sektor non migas. Ini merupakan peluang yang nyata. Karena kita tidak harus melakukan studi kelayakan bisnis. Wallahu`alam****(RM)21/07/19
Oleh : Ramli Masdari
Penulis adalah Pendamping Desa Pemberdayaan di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang***
Sumber : http://nahdliyinsumedang.blogspot.com/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.