Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Pers...
Persyaratan Akta Kelahiran
1. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil Kota Bandung (sudah ditandatangan dan cap Desa/Kelurahan). Formulir di isi dikantor Desa
2. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari Desa/kelurahan asli (bila lahir di rumah)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga)
4.
o Fotokopi KTP-el kedua orangtua/pemohon
o Fotokopi Akta/Surat Kematian, jika sudah meninggal
5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)
6.
o Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK)
o Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)
Keterangan : Informasi Lainnya dapat diperoleh di Kantor Desa
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.