Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

PEMBERDAYAAN WARGA MENUJU KEMANDIRIAN DESA

Sejak dicanangkannya kebijakan desentralisasi yang dialamatkan ke level daerah, telah mampu mendorong kebangkitan partisipasi masyarakat sip...


Sejak dicanangkannya kebijakan desentralisasi yang dialamatkan ke level daerah, telah mampu mendorong kebangkitan partisipasi masyarakat sipil. Tak ayal jika asosiasi masyarakat sipil makin marak dan tumbuh di aras lokal. Upaya mereka, umumnya, berkehendak memajukan peran masyarakat di setiap pengambilan kebijakan, baik itu menyangkut perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, sampai pada pelayanan hak-hak sosial dasar. Banyak cara telah di tempuh. Selain memanfaatkan jalur formal kebijakan, biasanya gerak dinamik lokal diisi juga memilih strategi advokasi melalui pengorganisasian warga, mengangkat isu-isu populis. Pilihan pengorganisasian masyarakat sering ditempuh sebagai bagian dari episode merintis pondasi dan membangun tembok bagi demokrasi lokal. Sekarang, di era baru, berbagai catatan kritis terhadap pengelolaan desa masa lalu telah bertebaran di setiap tempat, yang kemudian melahirkan gagasan pemberdayaan masyarakat maupun pembaharuan desa. Keduanya merupakan gagasan baru yang paralel, meski titik tekan antara pemberdayaan dan pembaharuan bisa berbeda.



Sasaran pemberdayaan adalah masyarakat, yang di dalamnya mewadahi warga secara individual maupun komunitas secara kolektif. Pemberdayaan adalah upaya membangkitkan kekuatan dan potensi masyarakat yang bertumpu pada komunitas lokal melalui pendekatan partisipatif dan belajar bersama. Sementara sasaran pembaharuan adalah desa, sebagai sebuah entitas kolektif yang mengandung proses relasi ekonomi-politik antar aktor di desa, governance system dalam desa maupun relasi atau posisi ekonomi-politik desa di hadapan struktur supradesa yang lebih tinggi. Pembaharuan desa adalah sebuah upaya yang berkelanjutan untuk mengawal perubahan relasi ekonomi-politik desa secara internal maupun eksternal, menuju tatanan kehidupan desa baru yang lebih demokratis, mandiri dan adil. Dari sisi strategi, pendekatan dan proses, pemberdayaan merupakan gerakan dan pendekatan berbasis masyarakat lokal maupun bertumpu pada kapasitas lokal, yang notabene bisa dimasukkan ke dalam kerangka pembaharuan menuju kemandirian desa.

Sementara berkenaan dengan peran pemerintah daerah, sejumlah perubahan juga patut disyukuri. Sekurang-kurangnya pada aras formal kelembagaan, juga regulasi telah banyak inisiatif-inisiatif awal oleh pemerintah yang makin tumbuh. Hal ini dapat digolongkan sebagai respon atas tuntutan perubahan yang dikawal para CSO (civil society organization), maupun sebentuk political will yang lahir dari teknokrasi pemimpin daerah. Sebagai kesatuan masyarakat hukum dan tata pemerintahan yang paling bawah, desa pernah memiliki otonomi.

Dalam sejarahnya, dijaman pasca kemerdekaan, desa memiliki otonomi demikian besar dalam mengatur pemerintahannya, pengelolaan ekonomi-sumberdaya alam, serta keunikan atau kekuatan kultural tersendiri. Eksistensi dan integrasi komunitas terjadi demikian kuat, dan memiliki akar sejarah yang panjang. Pengetahuan dan kearifan lokal berasal dan berkembang, sebagai bagian dari social capital (tercakup didalamnya: nilai, mekanisme dan institusi sosial yang begitu kuat), tentu dengan keragaman wujudnya, satu sama lainnya. Desa, pada fase pemerintahan itu adalah bersifat mandiri. Kemandirian sosial budaya ini, terutama mengacu pada kesatuan hukum (adat) yang mengikat dan mengatur masyarakat desa dalam pelbagai aspeknya. Disanalah desa, selalu memiliki legitimasi hukum, sosial dan kultural yang kuat dalam kesehariannya.

Kenyataan bahwa desa-desa di Indonesia sesungguhnya telah ada sebelum negara Indonesia terbentuk, di samping mengenai tingginya kemandirian yang dimilikinya telah diakui oleh pemerintah/negara. Tumbuhnya minat warga untuk berperan aktif dalam proses politik dan kegiatan terlihat dari keinginan warga memperkuat lembaga-lembaga politik lokal dan forum-forum kewargaan. Semenjak dibentuknya badan permusyawaratan desa--mengikuti pesan otonomi-- maka kebangkitan partisipasi warga mulai semarak. Baik itu berbasis asosiasi-asosiasi kepartaian, utusan dusun, kelompok-kelompok kepentingan berlandas pekerjaan, kaum profesional, atau golongan kepemudaan dan perwakilan perempuan. Kehadiran parlemen warga komunitas, telah menjadi harapan baru bahkan impian yang ditunggu-tunggu agar menjadi saluran efektif atas aspirasi warga dalam pembangunan. Lembaga ini dapat berperan dalam fungsi legislasi, kontrol formal, dan pemberdayaan (empowering) masyarakat. Misalnya, merumuskan program kerja, penetapan penganggaran keuangan serta prioritas pelaksanaan pembangunan telah dilakukan dengan cara koordinasi dan konsultasi pemerintah desa dengan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Termasuk penyusunan peraturan desa.

Fakta demikian merupakan perubahan mendasar tata politik di tingkat bawah. Dari situlah, partisipasi warga desa dibangun oleh landasan nilai-nilai ideal sebagai berikut (a) Unsur kesadaran yang lahir dari dalam dalam diri warga desa secara otentik untuk terlibat dalam proses politik dan pembangunan. Nilai inilah yang membedakan partisipasi dengan dengan mobilisasi atau instruksi. (b) Penempatan diri warga sebagai subjek kebijakan dan pembangunan. Jika warga desa ditempatkan sebagai subyek dan bukan sebagai objek maka partisipasi menjadi dapat diukur (c) Peran-peran aktif yang sifatnya dialogis sehingga menjamin kesetaraan antar warga. Hal ini mencakup tidak adanya tingkatan (stratifikasi) berdasarkan apapun dalam mengukur keterlibatan warga, tidak mengenal tingkat pendidikan, kekayaan, agama, suku maupun kelompok manapun, sehingga akan menghindari adanya diskriminasi (d) Suasana kebersamaan (kolektif) antar warga sebagai bentuk jalinan solidaritas sosial. Dengan demikian partisipasi didekatkan dengan semangat kebersamaan warga, tidak terbatas pada tingkat peran individual semata tetapi bersifat kolektif (e) Pelembagaan dan keberlanjutan (institutionalisation and sustainability). Maksudnya adalah terbangunnya kerangka aturan main dan koridor hukum yang disepakati bersama serta memiliki daya kekuatan yang panjang dalam memformulasi partisipasi warga. Sehingga membesarnya partisipasi bukan bersifat destruksi atas konstitusionalisme tetapi justeru memiliki korelasi positif dalam hal terbangunnya sistem yang lebih baik.

Merujuk dinamika diatas, partisipasi meliputi keterlibatan rakyat dalam proses pembuatan-keputusan, dalam pelaksanaan program, andil mereka dalam manfaat program pembangunan dan keterlibatan mereka dalam usaha mengevaluasi program itu. Partisipasi juga berkaitan dengan usaha terorganisir untuk meningkatkan kontrol atas sumberdaya dan institusi regulasi dalam situasi sosial tertentu. Pembangunan yang partisipatif, berarti merupakan bentuk kemitraan yang dibangun berdasarkan dialog diantara berbagai macam pelaku, baik dari masyarakat sipil, pemerintah, sektor swasta, organisasi swadaya masyarakat yang selama dialog tersebut agenda disusun bersama, pandangan lokal dan pengalaman asli secara berhati-hati diusahakan dan dihargai sebagai dasar pemikiran bersama menuju konsepsi kemandirian desa.

Ada beberapa latar belakang yang mendorong bahkan mengharuskan daerah, termasuk Kepulauan Selayar, melakukan pembaharuan desa. Pertama, konteks empirik. Desa merupakan entitas kehidupan (pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan) yang penting bagi Kepulauan Selayar. Secara administratif Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki 11 kecamatan, 74 Desa dan 7 Kelurahan, suatu jumlah besar yang menghadirkan tantangan yang kompleks. Apalagi sebagai wilayah kepulauan yang memiliki 130 gugusan pulau besar maupun kecil, dan persebaran desa yang berada di wilayah kepulauan tentu membutuhkan upaya khusus dan strategi tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Sejauh ini Selayar mulai menggeliat dan bangkit dari status daerah tertinggal, meski masih banyak desa yang berpredikat sebagai desa tertinggal, sebagian di antaranya mengalami keterisolasian secara geografis dengan akses pelayanan publik yang masih terbatas. Kedua, para pihak di level desa terus-menerus mempunyai aspirasi yang kuat akan perubahan desa.

Berbeda dengan kondisi dulu, era perubahan sekarang menghadirkan para sarjana yang masih muda menjadi pemimpin desa. Mereka mempunyai wawasan yang lebih luas dan sikap yang kritis sehingga melahirkan harapan-harapan baru yang mendorong perubahan desa. Mereka selalu menyampaikan harapan dan tuntutan agar pemerintah melahirkan kebijakan yang konkret, mulai dari kebijakan untuk memperjelas kedudukan-kewenangan desa, pengembangan kapasitas lokal, maupun peningkatan kesejahteraan. Ketiga, konstitusi dan serangkaian regulasi telah memberikan amanat terhadap pembaharuan desa. UUD 1945 sejak awal mengamanatkan penghormatan dan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya desa di Kepulauan Selayar. Secara generik UU No. 32/2004, Peraturan Pemerintah No. 72/2005 beserta aturan-aturan pelaksanaannya telah memberikan arah perubahan desa untuk melahirkan desa yang lebih mandiri, mempunyai tata pemerintahan yang baik dan pencapaian kesejahteraan. Keempat, konteks kekinian yang memungkinkan dan mendorong perubahan.

Pemerintah daerah, terutama pimpinan daerah Bupati dan Wakil Bupati mempunyai komitmen yang besar untuk melakukan perubahan terhadap desa, termasuk memberikan kepercayaan besar terhadap desa untuk mengelola, antara lain melahirkan kebijakan DAUDesa (Dana Alokasi Umum Desa) yang cukup besar setiap desa menerima hampir 300-400 juta. Pada saat yang sama dukungan terus mengalir dari sektor ketiga. NGOs seperti AUSAID melalui ACCESS, UNICEF, PNPM berkarya secara dedikatif mengorganisir masyarakat, memberikan pendidikan dan advokasi kebijakan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki kesejahteraan dan perubahan desa. Komitmen dan kemitraan yang baik ini merupakan sebuah investasi politik jangka panjang yang merintis pembaharuan menuju kemandirian desa . Kebijakan Pemerintah kabupaten mewujudkan desa yang mandiri, bagaimanapun masih menghadapi hambatan dan tantangan yang serius. Bukan berarti dengan alokasi DAUDesa yang tinggi serta merta bisa mengkonstruksi kemandirian desa secara otomatis. Secara umum, para aparatur desa telah mengetahui arah pembaruan desa menuju desa otonom dan mandiri. Namun demikian mereka kurang memiliki pengalaman dan acuan yang memadai untuk mengawal terwujudnya pemerintahan desa seperti itu. Pemkab memang belum memiliki blue print dan peta jalan untuk mewujudkan desa seperti itu, walaupun dilihat Pemkab telah menujukkan kesungguhannya untuk mendorong terwujudnya desa yang otonom dan mandiri dengan mengeluarkan kebijakan DAU Desa.

Kinerja pemerintahan desa sangat dipengaruhi oleh kapasitas individu para aparatur dan satu faktor penting yang mempengaruhi kapasitas mereka ini adalah latar belakang sosialnya. Hal pertama, yang sangat berpengaruh adalah dari segi komposisi gender, mengungkapkan bahwa pada umumnya aparatur desa adalah laki-laki. Sedikitnya partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa menunjukkan bahwa masyarakat Selayar masih sangat kuat kultur patriarki. Kuatnya dominasi laki-laki dalam pemerintahan desa itu dapat berpotensi melahirkan kebijakan dan program yang bias gender. Kedua, sebagian besar para perangkat desa termasuk kategori usia produktif sehingga mereka diharapkan memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsinya. Maksud dari usia produktif itu adalah mereka yang masuk dalam kategori angkatan kerja, dengan skala umur 18-55 tahun.

Meskipun demikian aparatur desa memiliki keterbatasan ketrampilan untuk melaksanakan tupoksinya dan memahami dengan baik seluruh produk regulasi, yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, Lembaga-lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan yang kurang efektif menjalankan peran dan fungsinya masih merupakan tugas yang harus terus menerus didorong. Kesadaran kritis warga mulai muncul secara kolektif dalam mendorong dan memperjuangkan hak-haknya, akan tetapi peningkatan kapasitas terhadap warga harus terus dilakukan agar perubahan yang diharapkan lebih kongkrit pada aksi - aksi kolektif. Rendahnya kapasitas pengurus lembaga-lembaga di desa untuk menjalankan peran dan fungsinya, dan rendahnya kemauan politik pemerintahan desa untuk melibatkan secara penuh warga dalam proses-proses pembangunan juga menjadi catatan penting bagi kita untuk mendorong lahirnya reformasi yang akan berdampak bagi meningkatnya kemandirian warga dalam melaksanakan kewajiban dan menuntut kewajibannya. Kempat, masih terbatasnya Pengetahuan Aparatur Mengenai Posisi dan kewenangan desa Sebagai Pemerintahan Di Tingkat Lokal. Sebagian besar aparatur mengetahui posisi pemerintahan desa secara umum, tetapi kurang paham tentang otonomi sesuai regulasi yang ada. Masalah tesebut muncul karena mereka kurang mendapatkan akses untuk mengikuti sosialisasi dan dokumen tentang produk regulasi tersebut tidak disebarkan merata ke setiap desa. hal ini berdampak pada lemahnya barggaining politik desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Kelima, Terbatasnya kapasitas aparatur dalam melaksanakan tugas di bidang penyusunan produk kebijakan, pembangunan dan pelayanan publik. Data lapangan mengungkapkan secara rinci kelemahan tersebut, yaitu pertama, kapasitas aparatur di dalam memahami regulasi relatif lemah. Umumnya desa hanya memiliki regulasi tentang RPJMDesa dan APBDesa, yang menjadi syarat bagi pencairan dana DAUDesa. Hanya sebagian kecil desa yang merumuskan peraruran desa di luar APBDesa dan RPJMDesa, seperti Perdes tentang retribusi Desa/Sumber-sumber yang bisa simobilisasi sebagai pendapatan asli desa. Kedua, kapasitas aparatur dalam menyelenggarakan perencanaan masih minim.

Kelemahan dalam menyelenggarakan perencanaan terlihat pada berbagai dokumen perencanaan. Dengan kata lain, teknis perencanaan seperti pemetaan prioritas, penetapan program hingga strategi pelaksanaan dan mekanisme belum terlembaga dengan baik dan menjadi mekanisme perencanaan desa. Bahkan masih banyak desa yang me-rental-kan pembuatan perencanaan desanya dengan pihak konsultan yang notabene orang dari luar desa setempat. Tentu hal ini akan berpengaruh pada kualitas, ketajaman, dan kedalaman substansi perencanaan pembangunan itu sendiri. Kedalaman partisipasi masyarakat dan perempuan dalam penyusunan perencanaan juga harus diperhatikan, masih banyak juga desa-desa yang masih mengabaikan partisipasi dan pelibatan perempuan dalam setiap pengambilan keputusan publik di desa, termasuk didalamnya penyusunan perencanaan desa dan penganggaran desa. Selain masih lemahnya kapasitas teknokratis dalam merumuskan mekanisme, desa belum memiliki dan para aparaturnya juga belum terbiasa menggunakan data dengan baik. Untuk mengatasi permasalahan ini biasanya mereka meminta bantuan fasilitator, yang berasal dari LSM/proyek-proyek lain. Ketiga, rendahnya kapasitas aparatur dalam mengelola administrasi perkantoran, termasuk didalamnya data based desa. Keempat, aparatur masih lemah kapasitasnya dalam melaksanakan pelayanan publik. Rendahnya kapasitas aparatur terlihat dalam pengelolaan managemen birokrasi. Para aparatur cenderung tidak bekerja secara formal dengan jam kerja yang baku, dan melaksanakan tugas dengan penuh displin dan mengikuti standar kerja di lembaga pemerintahan. Para perangkat juga tidak memiliki kegiatan rutin yang terencana secara koordinatif sehingga hasilnya kurang maksimal.

Untuk mengatasi permasalahan di atas, para responden mengajukan beberapa usulan. Prinsip-prinsip pemberdayaan warga, pengarusutamaan gender dan warga miskin dan kelompok terpinggirkan lainnya bukan hanya perlu diterapkan pada proses perencanaan dan penganggaran pembangunan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan sampai kabupaten, akan tetapi juga pada setiap proses-proses pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintahan di setiap level pemerintahan sekaitan dengan bagaimana memberi pelayanan yang maksimal pada masyarakat.

Kemandirian Desa memandang dan menempatkan Desa sebagai entitas yang utuh. Di dalam Desa terdapat masyarakat atau warga, lembaga kemasyarakatan dan juga institusi pemerintah desa; juga mengandung wilayah dan sektor-sektor pelayanan publik. Kemandirian Desa tentu tidak bisa hanya mencapai target masyarakat dengan pendekatan sektoral, tetapi harus menyeluruh dan seimbang. Kemandirian desa hendaknya mengutamakan warga, institusi pemerintahan Desa, dan organisasi warga sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik di masyarakat. Kemandirian desa bukan sesuatu yang parsial, harus melihat secara keseluruhan. Baik dalam kontek kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan, kemandirian dalam pelayanan dasar, kemandirian pemerintahan desa, kemandirian dalam kelembagaan masyarakat, kemandirian dalam pemberdayaan warga. Mari kita bersama-sama membangun kepulauan Selayar dari desa..!

Salam kemandirian Desa.



Sumber : Joko Purnomo. Selayaronline.com

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.