Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Kiprah Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pembinaan, pengawasan dan  pendampingan  desa menjadi tema penting yang perlu dibicarakan berkenaan dengan implementasi UU No. 6 tahun 2014 ...




Pembinaan, pengawasan dan  pendampingan  desa menjadi tema penting yang perlu dibicarakan berkenaan dengan implementasi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Pembinaan dan pengawasan dimaksudkan agar sistem demokrasi dan praktik akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, berkaitan dengan pendampingan sebenarnya pemerhati pembangunan telah mempopulerkan istilah pendampingan sejak tahun 1980-an. Istilah ini berasal dari kata ’damping’ yang berarti sejajar (tidak ada kata atasan atau bawahan). Pendamping adalah perorangan atau lembaga yang melakukan pendampingan, dimana antara kedua belah pihak (pendamping dan yang didampingi) terjadi kesetaraan, kemiteraan, kerjasama dan kebersamaan tampa ada batas golongan (kelas atau status sosial) yang tajam. Isu penting dalam konteks ini adalah peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya desak yang efektif untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik dan penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam kerangka itulah, Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015 Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa, yang bertujuan:

1.  Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
2.    Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
3.    Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan, dapat melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5 Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa(Pasal 129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015). Dengan demikian, PLD yang akan berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa, menjadi aktor strategis menuju implementasi UU Desa secara optimal.

Lalu Pertanyaannya Sekarang adalah bagaimana implementasi kerja para pendamping lokal desa ?
Banyak cerita berkaitan dengan kinerja pendamping lokal desa sepanjang 2016 sampai 2019.
Perkembangan desa selama hampir lima tahun berjalan, beberapa pengalaman desa menunjukkan betapa kehadiran pendamping lokal desa sangat diperlukan. Bahkan dianggap berkontribusi positif mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dan pemerintah desa.
Salah satunya seperti yang ditulis oleh staf khusus Presiden Joko Widodo, Prof Ahmad Erani Yustika dalam sebuah media online, beliau menuliskan tentang Jejak pengabdian “pendamping desa”, beliau menuliskan :
“Selama tiga tahun ini para pendamping desa telah melakukan segalanya, sekuat-sekuatnya. Salah satu yang layak disimak adalah sepak terjang Leo Pigome. Pria dengan badan liat ini, meski agak kurus, telah membuktikan pengabdian tanpa batas. Leo mulanya mendampingi 3 kampung (desa) di Papua. Namun, karena jumlah pendamping yang amat sedikit, ia harus mendampingi 12 kampung. Antarkampung sebagian besar terisolasi sehingga ia mesti jalan kaki, bahkan kadang sampai 30 jam. Gaji sebagai pendamping habis hanya untuk transpor dan bekal makanan, tak ada yang tersisa untuk keluarga. Hebatnya, dia sanggup menyusun rencana pengurangan korupsi dan merancang transparansi agar Dana Desa berfaedah bagi warga. Dia kumpulkan tokoh kampung dan pemuka agama untuk mengawal penggunaan Dana Desa. Ia bisa menyatukan kekuatan informal dalam program formal pemerintah. Leo nyaris paripurna sebagai pendamping. Kurang lebih keteguhan itu pula yang didedikasikan oleh Nur Irawati, pendamping desa di Kabupaten Muaro Jambi. Ia sudah lama menjadi pendamping desa sehingga sigap mengawal perencanaan, eksekusi program, dan pengawasan Dana Desa. Musyawarah desa berhasil ia dinamisir sehingga semua yang hadir mau berbicara untuk kepentingan desa. Demikian pula penyusunan APBDesa begitu rapi dan tajam sesuai dengan kebutuhan desa. Lebih menukik lagi, Nur juga paham bahwa inti pembangunan adalah pemberdayaan warga. Oleh karena itu, ia ajari kaum perempuan untuk memanfaatkan seluruh sumber daya ekonomi yang ada di desa. Tiap pekarangan rumah sekarang menjadi ladang ekonomi warga. Setidaknya kebutuhan sehari-hari tidak perlu dibeli lagi. Ketahanan ekonomi keluarga meningkat sehingga terdapat ruang bagi peningkatan belanja rumah tangga untuk pendidikan. Sesuai namanya, Nur telah menjadi cahaya desa. Leo dan Nur menjadi saksi vital atas peran pendamping desa. Masih banyak lagi yang bertarung seperti mereka: menjadi tombak yang berada di lapangan. Seluruh urusan kelancaran pembangunan dan pemberdayaan desa diharapkan terpapar dari pikiran dan hati mereka. Pendeknya, mereka menjadi jantung gerakan pemberdayaan“
Apa yang ditulis oleh Prof Ahmad Erani Yustika diatas, menggambarkan secara umum tentang kiprah yang selama ini dilakukan oleh PLD.
Beragam kesulitan yang dialami perangkat desa, misalnya terkait dengan hal-hal yang bersipat basic (dasar) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa seperti penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa sampai dengan pertanyaan seputar peraturan desa (perdes) larinya ke pendamping lokal desa. Secara umum Kades dan Perangkat Desa tidak tahu status kedudukan mereka sebagai PLD yang mereka tahu PLD adalah Pendamping Desa yang selalu hadir dan perfom dalam mendampingi dan memfasilitasi mereka.
Mereka membantu terutama menerjemahkan berbagai peraturan dari atas sampai bawah, kedalam langkah-langkah kongkrit dan sederhana sehingga menjadi pemandu desa dalam memecahkan masalah.
Begitu pula peran PLD dalam memfasilitasi pelibatan warga, terutama sektoral seperti kelompok tani, karang taruna, ibu PKK, kader dan seterusnya saat merumuskan program-program desa, bahkan ada PLD yang dilibatkan untuk melatih warga dalam latihan kesenian. Peran semacam ini terutama dirasakan oleh desa-desa yang tergolong masih berkembang.
Selain itu, fakta dilapangan beban kerja yang di bebankan kepada PLD begitu komlpeks, menurut Pendapat teman Ngopi saya, PLD itu ibarat dokter umum. Dimana mereka dituntut harus mampu memahami dan menjalankan tugas sebagai Penyuluh, Fasilitator yang mampu melatih dan mengadvokasi masyarakat, sebagai staf administrasi dimana kita harus melaksanakan hal-hal yang bersifat administratif seperti menghimpun, menginput/melaporkan data, dan laporan-laporan lainnya, sebagai fungsional yang ahli dalam hal-hal yang bersifat teknis seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, SPJ,dll, serta sebagai pegawai struktural yang mampu berkoordinasi dengan baik secara fertikal maupun horizontal, belum lagi jika dibebani oleh tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pendamping Desa di level Kecamatan dan Kabupaten (TA dan PD), semua itu akanbertumpu pada PLD.
Dalam konteks ini saya kira tidak menjadi persoalan selama dalam menjalankan tugas didukung oleh sumber daya energi/gizi yang cukup memadai baik itu dari aspek peningkatan kompetensi (Sertifikasi/Pelatihan) dan utamanya dari sisi peningkatan ekonomi (Honor) dan BOP.    
Pendamping lokal desa sebagai pendamping profesional pada tingkat paling depan yaitu desa, mendapatkan insentif pekerjaan yang paling kecil. Sumber-sumber penghasilan tambahan bagi pendamping lokal desa di level paling bawah nyaris tidak ada, kecuali bagi mereka yang mampu berwirausaha mandiri seperti menjadi seorang pedagang,blogger,youtuber,writter,dll,itu merupakan cerita lain. 

Namun walaupun demikian kami tetap semangat dalam melakukan pendampingan desa, karena ada kebanggaan tersendiri manakala melihat desa dampingannya bekembang kearah yang lebih maju. Kebanggaan tersebut tidak bisa dinilai dengan uang.

Dan Alhamdulilah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo atas permintaan Presiden Joko Widodo yang menilai bahwa gaji PLD terlalu minim, telah merealisasikan kenaikan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada bulan maret  kemarin terhitung mulai februari 2019.

Ditambah pada tahun 2020 khusus PLD di Jawa Barat direncanakan akan diberikan bantuan operasional oleh Pemerintah Provinsi. Semoga tidak ada aral melintang dalam realisasinya nanti. Perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan merupakan bentuk apresiasi bagi kami selaku PLD yang telah melakukan pendampingan desa dengan style seperti dokter umum yang harus mampu mendiagnosis berbagai penyakit (Hambatan/tantangan yang dihadapi) dan menentukan obat (Solusi/advokasi/Fasilitasi) bagi klien (Pemdes&Masyarakat).


Suruput Dulu Kopinya !!!

Oleh : Asep Jazuli
(Penikmat Kopi/Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang-Jawa Barat)



Keterangan : Tanda kutip “Pendamping Desa” dalam judul artikel yang ditulis oleh Prof Ahmad Erani Yustika, dimaksudkan kepada Pendamping Lokal Desa, hal ini karena nama pendamping yang disebut oleh beliau, Nur Irawati dan Leo, mereka adalah PLD yang mengikuti Lomba PLD Teladan di tingkat Nasional pada tahun 2016 yang lalu. Yang kebetulan dengan penulispun salah satu dari mereka (Nur Irawati) pernah berkomunikasi lewat Media Sosial Facebook dan Whatsap.    


Artikel ini dibuat tanpa bermaksud menyinggung apalagi mengerdilkan/mengecilkan Peran Pendamping Lainnya (PDP/PDTI). Karena semua punya peran dan kedudukannya masing-masing yang satu sama lain saling menguatkan dan mendukung dalam satu wadah teamwork Pendampingan Desa.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.