Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Yu !!! Kita Kenali Perencanaan dan Penganggaran Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran...





Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa ini berlandaskan pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang diterjemahkan lebih lanjut dalam PP 43 tahun 2014. Lebih lanjut secara teknis, perencanaan, pe nganggaran dan pelaksanaan dapat dilihat dalam Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Ketentuan tentang keterlibatan perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin sesungguhnya sudah jelas termaktub dalam peraturjrian perundang-undangan tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 ayat (4) terkait pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa yang mewajibkan untuk mengikutsertakan perempuan. Pasal 15 juga menyebutkan bahwa penggalian gagasan dalam penyusunan RPJMDesa melibatkan kelompok perempuan. Begitu juga pada Pasal 25, yang menekankan pentingnya kehadiran perempuan dalam musrenbangdes, baik untuk RPJMDesa maupun RKPDesa. Atas dasar itulah memastikan seluruh kelompok bisa terwakili dalam proses perencanaan dan penganggaran serta terlibat dalam proses pertanggungjawaban, tidak bisa diabaikan.

Ada dua jenis perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa (Mariana, 2015). Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja  Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Sementara penganggaran adalah tindakan merencanakan keuangan dalam durasi waktu tahunan dan alat mengendalikan tindakan (Zamroni, 2015). Proses penganggaran harus konsisten dengan perencanaan desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan desa tetang RPJM Desa dan RKP Desa. Selanjutnya, panduan ini akan berfokus pada perencanaan dan penganggaran tahunan.






No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.