Tahun 2018 ini pemerintah mengucurkan Rp. 409.995.008.109 (Empat ratus Sembilan miliar Sembilan atus Sembilan puluh lima juta delapan ribu s...
Tahun 2018 ini pemerintah mengucurkan Rp. 409.995.008.109 (Empat ratus Sembilan miliar Sembilan atus Sembilan puluh lima juta delapan ribu seratus Sembilan rupiah) sebagai anggaran danauntuk membiayai Pengetahuan Inovasi Desa. Kepastian mengenai jumlah dana ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
Dalam keputusan itu disebutkan, pelaksanaan pengelolan pengetahuan dan Inovasi Desa dilakukan melalui penyediaan dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas penyedia layanan Teknis kepada desa dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa. Kedua, untuk penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivas pengelolaan pendampingan desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Ketiga pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kemeterian Desa, Pembangunan Deerah tertinggal dan trasmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan dan mitigasi risiko program. Keempat penyediaan bantuan teknis da peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk diposisikan sebagai konsultan dan tenaga pendukung teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk medorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan peningkat efektivtas pengelolaan, proram pendampingan desa. Kelima, pilot Inkubasi untuk memberikan dana stimulant dan technical assistant kepada desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.
Dalam Keputusan Menteri ini juga dijabarkan mengenai pedoman umum PID sebagai acuan kebijakan bagi seluruh pengelola PID mencakupi para pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan dana ini. Seperi Sekretariat Jenderal sebagai Unit Pelaksana Program Pengembangan Eksekutif dan Ditektorat Pembangunan dan Pemberdayaan MAsyaraat Desa sebagai Unit Pelaksana Program Inovasi Desa.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertanggungjawab merumuskan kebijakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan strategis PPID, memantau dan mengendalika kinerja program dan membuat laporan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa bertindak sebagai unit pelaksana program di tingkat pusat dan bertanggungjawab mengelola administrasi umum dan perencanaan taknis PID, mengelola anggaran PID, termasuk mengelola kontrak kerja tenaga ahli Perusahaan Pengelola Administrasi.
Berbagai hal ini bisa Anda simak secara detail dalam lampiran yang memuat seluruh isi Keputuan Menteri Desa di bawah ini:
Sumber : berdesa.com
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.