Kota, KORAN SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa diwajibkan harus netral pada Pemilihan Kepala Desa Serentak. Jik...
Kota, KORAN SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa diwajibkan harus netral pada Pemilihan Kepala Desa Serentak. Jika disinyalir tidak netral maka sangsinya adalah pemberhentian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin bahwa, ajang pemilihan kepala desa merupakan hajat bagi masyarakat untuk memilih orang yang dipercaya menjalankan roda pemerintahan Deda. Sedang BPD, Panitia dan Perangkat Desa merupakan penyelenggara pada setiap pemilihan kepala desa.
"Jadi BPD, panitia dan Perangkat Desa itu sangat dilarang untuk menjadi tim sukses atau mempromosikan salah satu calon kades. Dan itu sangsinya bisa diberhentikan karena sudah melanggar sumpah jabatannya. Dan untuk pengawasannya nanti ada unsur dari kecamatan dan Kabupaten. Jika ketahuan tidak netral kita akan tegur dan apabila tidak mengindahkan maka sangsi pemberhentian akan diproses," tuturnya pada Korsum, usai bimbingan teknis tahapan pilkades serentak, di Islamic Centre Sumedang, Senin (6/8).
Lebih lanjut H. Nuryadin mengatakan, bagi anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya saat awal pendaftaran.
"Jadi pengunduran diri tersebut harus dari awal, dan itu sudah menjadi syarat mutlak," tegasnya
Masih kata H. Nuryadin, pada Pilkades Serentak 2019, untuk calon kepala desa itu dibatasi minimal 2 dan maksimal 5. Sementara calon kades lebih dari 5 maka panitia punya kewajiban untuk menyeleksi. Adapun jika memang di satu desa tidak ada yang mendaftar atau satu calon, maka Pilkadesnya akan ditangguhkan dan ikut pada Pilkades Serentak 2020.
"Untuk proses seleksi, jika memang lebih dari lima maka panitia merupakan tanggung jawab panitia. Dan untuk itu kita sudah mewanti wanti untuk seleksi ada trik tertentu dan barusan sudah disampaikan," ucapnya
H. Nuryadin juga menambahkan, apabila panitia pilkades merasa canggung dalam melakukan seleksi maka bisa minta bantuan dari pihak kecamatan, Kabupaten ataupun melibatkan unsur luar yang tentunya membidangi hal tersebut.
"Biasana panitia desa kan sok heurin ku letah, maka bisa menunjuk dari kecamatan. Dan kalau pihak kecamatan sama mengalami hal serupa bisa juga meminta bantuan ke tingkat Kabupaten ataupun Perguruan tinggi. Akan tetapi kalau meminta bantuan dari perguruan tinggi itu memerlukan anggaran lagi. Dan untuk itu pihak panitia harus mengantisipasi itu." pungkasnya ** Acep Shandy
Sumber : http://www.korsum.net/2018/08/bpd-dan-perangkat-desa-tak-netral-di.html
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.