Desa semestinya tak punya alasan lagi untuk tidak berdaya. Mandiri dan sejahtera adalah esensi dari Undang- Undang Desa No. 6 Tahun 2014. K...
Desa semestinya tak punya alasan lagi untuk tidak berdaya. Mandiri dan sejahtera adalah esensi dari Undang- Undang Desa No. 6 Tahun 2014.
Karena alasan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat, maka dana desa digelontorkan. Apakah dengan dana desa sudh dianggap cukup untuk menopang kemandirian desa ?, oh...ternyata dengan Dana Desa saja tidak cukup. Oleh karena itu selain di beri dana, desa juga harus diberi runtutan regulasi untuk memafaatkan dana tersebut.Dengan pemberian Dana dan Regulasi, itu belum cukup. oleh karenanya ditambahlah paketnya yaitu Pendamping Desa Profesional.
Paket kemadirian dan kesejahteraan desa ada tiga, yaitu Dana Desa, Regulasi Desa dan Pendamping Desa Profesional. Tiga paket tersebut kemudian dibungkus dengan program, lalu program itu dinamai Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Untuk sampai kepada indikator keberhasilan (desa maju,kuat, mandiri & sejahtera) program P3MD, maka diperlukan Pengakuan dan kewenangan lokal. dana desa boleh tidak ada jika tidak ada pengakuan dan kewenangan lokal. Dana desa tidak bisa dimafaatkan sekiranya tidak ada regulasi. Pemafaatan Dana Desa tidak akan sesuai dengan regulasinya jika tidaka ada pendamping desa. Karena itu dana desa, regulasi dan pendamping desa adalah paket yang tak terpisahkan. Jika terima Dana Desa, maka ikuti regulasinya dan jangan benci pendampingnya.
Karena alasan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat, maka dana desa digelontorkan. Apakah dengan dana desa sudh dianggap cukup untuk menopang kemandirian desa ?, oh...ternyata dengan Dana Desa saja tidak cukup. Oleh karena itu selain di beri dana, desa juga harus diberi runtutan regulasi untuk memafaatkan dana tersebut.Dengan pemberian Dana dan Regulasi, itu belum cukup. oleh karenanya ditambahlah paketnya yaitu Pendamping Desa Profesional.
Paket kemadirian dan kesejahteraan desa ada tiga, yaitu Dana Desa, Regulasi Desa dan Pendamping Desa Profesional. Tiga paket tersebut kemudian dibungkus dengan program, lalu program itu dinamai Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Untuk sampai kepada indikator keberhasilan (desa maju,kuat, mandiri & sejahtera) program P3MD, maka diperlukan Pengakuan dan kewenangan lokal. dana desa boleh tidak ada jika tidak ada pengakuan dan kewenangan lokal. Dana desa tidak bisa dimafaatkan sekiranya tidak ada regulasi. Pemafaatan Dana Desa tidak akan sesuai dengan regulasinya jika tidaka ada pendamping desa. Karena itu dana desa, regulasi dan pendamping desa adalah paket yang tak terpisahkan. Jika terima Dana Desa, maka ikuti regulasinya dan jangan benci pendampingnya.
Bagaimana tahapan pembangunan desa ?
Untuk menjawab pertanya diatas maka saya akan menampilkan desain progres tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari format 6 laporan pendamping desa.
Sumber : http://www.cifdes.web.id/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.