Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal sk...
Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, di samping meningkatkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Lewat kewenangan dan anggaran, desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu dapat dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat), kualitas tata kelola desa, maupun sitem pendukung (support sistem) yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa. Hal itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian, dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Merespon kondisi itu, Pemerintah sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten. Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa. Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya desa¬desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.
Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:
- Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan
- Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
Selain itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.
Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.
Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.
PID merupakan program Kemendesa PDTT untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal, replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : http://inovasidesa.or.id
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.