Oleh : Bapak Sutoro Eko Tanjung Pinang, 26-27 September 2017. Hari pertama saya memberikan kuliah umum "Desa Membangun Indonesia (DMI)&...
Oleh : Bapak Sutoro Eko
Tanjung Pinang, 26-27 September 2017. Hari pertama saya memberikan kuliah umum "Desa Membangun Indonesia (DMI)" kepada civitas akademika Prodi Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji. Seorang mahasiswa berkomentar: "Bagaimana mungkin desa bisa membangun Indonesia, dia membangun dirinya sendiri saja tidak mampu?"
Pertanyaan itu mengingatkan saya akan pidato Ronald Reagan, Presiden AS, tahun 1982: "Pemerintah bukanlah solusi atas masalah bangsa kita, karena pemerintah merupakan merupakan bagian dari masalah". Cara pandang Reagan inilah yang menjadi tonggak kehadiran neoliberalisme: mempreteli fungsi pemerintah, seraya memindahkannya ke ranah pasar.
DMI berangkat dari konteks masa lalu: state driven development (negara membangun desa), yang telah berhasil membuat mobilitas (kemajuan) secara tidak merata, tetapi tidak berhasil menciptakan transformasi (perubaban stuktur, budaya dan institusi). Ada dilema negara: kalau negara tidak hadir salah, kalau hadir keliru.
Meski negara dominan, tetapi negara membangun desa itu, hanya merupakan residu dari pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi gencar masuk desa yang melakukan eksploitasi terhadap tanah, sehingga membuat krisis aset dan akses. Dalam kondisi ini lahirlah community driven development (CDD) yang neolib dalam bentuk PNPM. CDD bekerja dalam negara, terhadap negara, melalui negara, tatapi peran negara dipreteli. Desa, sebagai negara kecil, menjadi semakin lemah.
DMI adalah cara pandang dan semangat baru. Desa, sebuah negara kecil, bukan menjadi obyek penerima manfaat berbagai pembangunan, tetapi menjadi subyek pemberi manfaat kepada masyarakat setempat. Jika ini bekerja secara masif, dekat dan inklusif maka akan punya sumbangan besar pada Indonesia.
***
Hari kedua kami menyeberang ke Pulau Mantang, berdiskusi dengan para kepala desa, perangkat desa, LKD dan dilanjut dengan BPD. Desa di Kabupten Bintan sekarang mempunyai APBDesa sekitar 2 M, dengan komposisi Alokasi Dana Desa (APBD) lebih besar ketimbang Dana Desa (APBN). Bagi desa, UU Desa berikut ADD dan DD merupakan berkah besar, yang bisa mereka manfaatkan untuk mengurus banyak kepentingan masyarakat setempat.
Namun masalah klasik selalu hadir. Para kades curhat banyak tentang aturan dan administrasi yang sangat menyulitkan, mulai dari pencairan, pengadaan barang jasa, sampai pelaporan. Mereka dibikin takut, yang membuat mereka dihantui oleh korupsi dan penjara. Saat ini di Bintan ada dua kades yang masuk penjara. Yang satu karena penyimpangan tanpa bisa mempertanggungjawabkan. Satunya lagi karena salah alokasi (mal administrasi) yang digoreng secara politik.
Di setiap tempat cenderung begitu. UU mengalami distorsi dan reduksi hanya menjadi proyek ADD dan DD. Pendamping desa dipaksa oleh keadaan hanya menjadi konsultan keuangan desa, yang pernah saya sebut sebagai mesin antipolitik. Kepala desa setiap saat hanya ngurus proyek, tanpa bisa tumbuh menjadi pemimpin lokal.
Masalah itu saya sebut sebagai rezim kontrol (teknokratis dan birokratis) terhadap desa atas nama menyelamatkan uang negara. Dulu RUANG partisiasi dibuka bahkan dimobilisasi karena uang tidak ada UANG atau uangnya terbatas. Perencanaan desa melalui Musrenbang Desa direkayasa dan dimobilisasi dengan rubrik "perencanaan partisipatif" tetapi hasilnya adalah perencanaan yang diusulkan ke atas, bukan perencanaan yang diputuskan secara politik dan otonom oleh desa. Hari ini UANG banyak tapi RUANG (otonomi dan demokrasi) dikontrol oleh rezim teknokratis-birokratis, ditambah dengan kehadiran para penumpang gelap yang bikin takut.
Pada level nasional dan daerah rezim keuangan yang sangat berkuasa itu harus diadvokasi terus. Kehendak Presiden untuk melakukan deregulasi juga harus masuk ke ranah rezim keuangan desa. Pada level mikro lokal memang ada beberapa pilihan yang bisa ditempuh oleh kepala desa:
Pertama, patuh sepenuhnya pada rezim keuangan dan aparatus negara. Cara ini akan membuat selamat dan beres secara administratif. Tetapi pasti desa akan kehilangan hakekat dan kemandirian. Kepala desa tidak tumbuh menjadi pemimpin rakyat desa, kecuali hanya menjadi petugas satker atau mandor proyek.
Kedua, kades menghindari rezim administrasi keuangan desa. Kades bisa hadir sebagai pemimpin tanpa harus terlibat jauh dalam urusan administrasi. Kades tidak perlu belanja (semen, aspal, pasir, batu, besi dll) sendiri, sebab kalau belanja sendiri pasti kuitansinya hilang. Maksud saya kades yang biasa belanja sendiri itu adalah kades yang punya moral hazard untuk melakukan monopoli dan menyimpang. Saiful, Kades Mantang Besar, menempuh jalan menghindari rezim keuangan ini, sembari menciptakan pembagian kerja yang baik dengan Sekdes dan perangkat desa lainnya. Kades hanya cukup tahu prinsip dasar keaungan, Sekdes yang mengurus detailnya.
Ketiga, kades melakukan siasat lokal dengan prinsip "melakukan hal yang benar dengan cara yang 'benar'". Artinya kades tetap bertahan dengan hakekat (kewengan desa, kepentingan masyarakat setempat, musyawarah desa), seraya menyiasati administrasi. Yang penting kades tidak mencuri uang yang merugikan negara dan/atau memperkaya dirinya sendiri.
Keempat, kades secara kolektif melakukan negosiasi dan advokasi kepada supradesa untuk merombak kedunguan rezim keuangan desa. Ingat, dulu UU Desa lahir juga karena negosiasi dan advokasi yang dilalukan oleh aksi kolektif kades. Sekarang kades bisa dibilang payah kalau hanya tunduk tetapi mengeluh terus, tanpa berbuat aksi kolektif.
Sumber : Status Facebook Sutoro Eko Tanggal 28/09/2017
Sumber : Status Facebook Sutoro Eko Tanggal 28/09/2017
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.