Oleh : Ginan Wibawa, SH. MH Kegiatan pembangunan sarana & prasarana merupakan salah satu komponen pendekatan pembelajaran masyarakat, ya...
Oleh : Ginan Wibawa, SH. MH
Kegiatan pembangunan sarana & prasarana merupakan salah satu komponen pendekatan pembelajaran masyarakat, yang didukung melalui proses swakelola oleh masyarakat dalam setiap kegaiatan yang bersumber dari dana desa melaui Program Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD)
Melalui kegiatan tersebut Selain merupakan proses pemenuhan asas Tranparansi dan Akuntabilitas dalam pengeloalan dana desa, diharapkan juga dapat menjadi proses pembelajaran masyarakat untuk mewujudkan kebutuhkan akan sarana & prasarana yang berkualitas baik serta berfungsi, kuat dan tahan lama dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Sertifikasi kegiatan perlu dilakukan baik oleh masyarakat, pemerintahan desa, pemeritahan kecamatan dan pendamping desa selaku pendamping masyarakat harus dapat mengawal dengan baik agar kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.
Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa dan menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari sarana & prasarana yang telah dibangun oleh TPK. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana & prasarana telah memenuhi persyaratan teknik (kualitas yang baik) dan dapat bermanfaat. Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi ini adalah adanya rekomendasi atas kelayakan dari sarana dan prasarana yang telah dibangun tersebut.
Dengan adanya proses sertifikasi masyarakat dapat mengetahui apakah kegitan yang dilaksanakan tersebut memenuhi standar teknik atau tidak, karena mungkin saja bisa terjadi bahwa suatu kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
*Penulis adalah Tenaga Ahli TTG Kaupaten Garut - Jawa Barat
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.