Perencanaan merupakan tindaklanjut dari proses pengambilan keputusan dalam bentuk arah dan kebijakan pembangunan dalam bentuk strategi, oper...
Perencanaan merupakan tindaklanjut dari proses pengambilan keputusan dalam bentuk arah dan kebijakan pembangunan dalam bentuk strategi, operasi, pola kerja, dan manajemen sumber daya. Perencanaan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan untuk melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya serta memberikan ruang bagi upaya melakukan percepatan dan sinergisitas dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
Gambar ilustrasi
Sumber : Materi Paparan Kades Majasari Kabupaten Indramayu
Pada Kegiatan Sharing Tentang Perencanaan Desa
Perencanaan pembangunan Desa merupakan bagian integral (kesinamabungan) dan holistic dari sistem perencanaan pembangunan Daerah yang mengindikasikan arah kebijakan pemerintah pusat yang perlu dijabarkan lebih rinci dalam arah kebijakan dan program di daerah sekaligus memperkuat kesinambungan dengan kebutuhanan pengembangan masyarakat di tingkat lokal/Desa. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan lainnya yang terkait dengan Peraturan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Desa mensyaratkan adanya sinkronisasi antara Perencanaan Pembangunan Daerah dan Desa. Sumber-sumber keuangan desa yang dicatat sebagai sumber penerimaan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDEsa) dibelanjakan untuk pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa yang meliputi urusan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan Desa, Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan dalam rangka pembangunan urusan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Desa Pasal 43 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa menyatakan bahwa “Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota”.
Beradasrkan mekanisme perencanaan pembangunan desa terdapat di tahapan kunci yang dapat dilakukan untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan desa yaitu :
1. Kegiatan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Penyusunan Dokumen RPJM Desa
Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Hal ini dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau harus mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota yang meliputi:
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan e. rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/kota, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa
Apabila di tingkat Kabupaten/Kota belum dilaksanakan sosialisasi arah kebijakan pembangunan daearah Kabupaten/Kota, maka tim penyusun RPJM Desa dapat melaksanakan kegitan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupetan/Kota melalui rapat pencermatan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten/Kota. Pada proses rapat ini perlu dipastikan agar tim penyusun RPJM Desa sudah memiliki dokumen perencanaan daerah
2. Rapat Pencermatan Pagu Indikatif Dalam Rangka Penyusunan Dokumen RKP Desa
Dalam rangka pelaksanaan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan rencana pembangunan tahunan desa sebagai penjabaran dari dokumen RPJM Desa, maka tim oenyusun RKP Desa harus melakukan tahapan pencermatan Pagu Indikatif agar terjadi sinkronisasi antara perencanaan tahunan Desa dengan perencanaan tahunan Kabupaten/Kota. Dokumen yang dicermati meliputi : 1. Rencana Alokasi Dana Desa yang Berseumber dari APBN2.Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota 3. Rencana bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota 4. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja derah Provinsi dan Anggaran Pendapatan belanja daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan input informasi sebagaimana perencanaan alokasi anggaran yang akan diterimna oleh Desa diatas maka tim penyusun RKPDesa melaksanakan langkah penyelarasan dengan memperhatikan: 1. Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten/Kota 2. Rencana program Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa. 3. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.