Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

ETIKA PEMBANGUNAN DESA

Desa bukanlah kertas putih yang bisa Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan tradisi yang diyakini s...


Desa bukanlah kertas putih yang bisa Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan tradisi yang diyakini secara kolektif, serta dijalankan dan dikelola berdasar karakter bentang alamnya. Manusia yang hidup di pesisir menjalankan tradisi mengelola sumber daya pesisir dan laut. Pelajaran hidup dan tradisi memberi dasar tindakan untuk pemanfaatan sumber daya alamnya. Modernisasi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan respek pada kehidupan lekat tradisi dan cita keadilan sosial itu. Persoalannya, yang dibutuhkan bukan hanya kata-kata, tapi bagaimana mewujudkannya. Kehidupan Desa seringkali dibuat gelisah oleh kalimat indah dari corong undang-undang, kata-kata dimainkan indah, hanya di permukaan. Begitu juga tentang pengetahuan UU Desa yang dijalankan untuk mendominasi kehidupan Desa, tidak memihak prakarsa lokal atau bahkan, mengejar keuntungan yang pada ujungnya melakukan komersialisasi alam.


Etika pembangunan Desa sangat diperlukan. Kita bisa mengambilnya dari pasal-pasal UU Desa dan berupaya menjadikannya sebagai pemenuhan hak penduduk Desa. Etika pembangunan Desa itu adalah:

Kekeluargaan. Yang menunjuk pada aktualisasi kebersamaan dan kegotongroyongan. Yang bekerja di sini adalah nilai-nilai yang diyakni masyarakat dan kekuatan modal sosial dalam kehidupan Desa. Keduanya dijadikan dasar pemahaman dan kerja pemberdayaan masyarakat;

Keadilan Sosial dan Pengarusutamaan Perdamaian. Perlu disadari, kemiskinan dalam kehidupan Desa bukanlah masalah ekonomi semata dan perlunya kedermawanan, tetapi lebih merupakan isu ketidakadilan. Diskriminasi dan konflik sosial membuat kemiskinan itu semakin dalam, dan bahkan memberi tekanan yang luar biasa buruk pada perempuan dan alam. Maka, setiap tahapan pembangunan Desa haruslah peka dan berupaya mewujudkan keadilan sosial dan pengarusutamaan perdamaian ini, serta menjadikan keduanya sebagai momentum moral pembangunan Desa.

Kearifan Lokal. Keberadaan adat dan/atau kearifan lokal yang dihormati dan dijalani dalam kehidupan Desa itu haruslah menjadi dasar pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Respek dan aplikasikan kearifan lokal dalam pembangunan SDA tidak hanya penanda keadilan sosial, tetapi juga keadilan lingkungan (ecosocial justice).

Keterbukaan Informasi. Ketersediaan dan akses informasi adalah syarat untuk keberdayaan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi, seperti yang saat ini berkembang sebagai Sistem Informasi Desa, transparansi informasi keuangan Desa (seperti baliho / info grafis APBDes, dll), akuntabilitas publik pemerintahan / kelembagaan Desa merupakan syarat penting bagi kemajuan Desa.


Etika pembangunan Desa tersebut di atas dapat dipahami sebagai ukuran moral pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tanpa respek terhadap etika pembangunan Desa itu  —sesungguhnya siapa pun yang bekerja dengan atas nama pembangunan Desa, haruslah segera dihentikan. Terakhir, perlu diketahui pula, bahwa praktek etika pembangunan Desa dalam kehidupan Desa itu sendiri adalah lebih maju dari yang masih dirancang atau dibahas oleh orang luar Desa. Tidak percaya? Silahkan buktikan sendiri di lapangan kehidupan banyak Desa yang maju dengan teknologi informasinya. (Andik Hardiyanto)



Sumber : http://merdesainstitute.id/

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.