Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Hak dan Kewajiban Desa

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan...


Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Selain itu hak juga berarti kepunyaan. Hak pada pasal ini lebih kepada pengertian hak yang pertama. Sementara hak yang melekat pada asal-usul dan hak tradisional dapat diartikan sebagai kepunyaan yang melekat sejak desa ada. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau hanya dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak adalah bawaan atau kepunyaan yang melekat sejak desa ada. Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau hanya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau sesuatu yang diwajibkan. Kewajiban juga berarti keharusan melakukan sesuatu.


Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab VI, mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa sebagai hak dalam arti kekuasaan untuk berbuat sesuatu sebagaimana pengertian hak menurut KBBI. Bab VI terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 67 dan Pasal 68. Yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Desa serta berkaitan Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa.

Ruang lingkup Hak Desa yang diatur dalam pasal ini berkaitan dengan:

  1. hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul;
  2. menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan
  3. mendapatkan sumber pendapatan.

dan Kewajiban yang diatur dalam pasal ini adalah:

1)   kewajiban desa untuk menjaga kerukunan;

2)   persatuan dan kesatuan masyarakat desa dalam kerangka NKRI;

3)   meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa;

4)   mengembangkan kehidupan demokrasi;

5)   pemberdayaan masyarakat, dan

6)   memberikan dan meningkatkan pelayanan masyarakat.



Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. menyampaikan dalam makalahnya yang berjudul Konstitusi Masyarakat Desa (Piagam Tanggungjawab dan Hak Asasi Warga Desa) bahwa kesatuan masyarakat hukum adat itu terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial. Sementara itu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurut beliau adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. Pada Penjelasan UUD 1945 sebelum Perubahan I, II, III, dan IV, keduanya sama-sama disebut. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan, “Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelf-besturende landchappen (daerah-daerah swapraja) dan volksget-neenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, Nageri di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa”. Dua konsideran yang dipakai oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menunjukkan bahwa salah satu dasar penyusunan UU Desa ini adalah pengakuan negara terhadap hak asal-usul dan hak tradisional desa.

Ketentuan Umum di pasal 1 angka 1, menyatakan bahwa

“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hu- kum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyara- kat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ”

*disarikan dari sumber : http://bastamanography.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.