Sumber : http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/11/Daftar-Rincian-Dana-Desa-2017-Menurut-Kabupaten-Kota.html Dengan adanya U...
Dengan adanya UU desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang
dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian
desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya.
Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN
2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3
kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa
tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map
Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana
desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang
direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya
kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal
tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan
amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa.
Dalam
kesempatan acara Ekspo Potensi Desa beberapa waktu lalu di Padang, Sekjen
Kemendesa PDTT Anwar Sanusi juga menyampaikan harapannya agar dengan
peningkatan jumlah dana desa maka bisa bertambah pula desa-desa tertinggal yang
terentaskan. “Perlakuan yang seadil-adilnya untuk desa adat. Kami tidak ingin
ada desa yang mendapatkan perlakuan berbeda. Dengan demikian kami berharap desa
bisa maju dan berkembang mensejahterakan warganya,” demikian kata Anwar Sanusi.
Dalam rangka
membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa khususnya terkait Dana Desa,
perlu adanya komitmen bersama dan pengawasan intensif dari para pemangku
kepentingan. Agar Kepala Desa beserta perangkatnya dapat mengelola keauangan
desa secara akuntabel, maka perlu disiapkan beberapa hal berikut ini :
1.Integritas
dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas
adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa.
Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan
memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan
perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana desa
untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Selain integritas, satu posisi
penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus
memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta
untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka kepala desa dan
perangkat desa memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang
akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan
amanah dengan baik.
2. Tata kelola.
Hal kedua yang
harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem
pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi
pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan
sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam
Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika
dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37 tahun 2007), maka
sistem baru lebih sederhana sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk
dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kapasitas yang
beragam.
3. Kapasitas
SDM.
Agar
pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang
kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa
dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim
kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas
adalah suatu proses yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara
kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa untuk dikelola, maka ada
trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan
oleh Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak
desa. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik
dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi hak desa sembari kabupaten
memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan mengapa dana tidak bisa
cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes kepada kabupaten karena merasa
haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah
masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang tentunya akan
menghabiskan energi untuk memperbaiknya.
4. Pengawasan
warga.
Salah satu
katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga.
Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap
peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu
memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam
melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat
terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif untuk melakukan
upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh
pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Desa untuk
mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah kabupaten
tidak optimal menjalankan perannya.
Berikut ini
adalah daftar Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Menurut Kabupaten Kota
: