Program pengembangan BUMDesa tidak hanya selesai pada proses pembentukannya saja namun ada tahapan tahapan selanjutnya sebagai rangkaian m...
Program pengembangan BUMDesa tidak hanya selesai pada proses pembentukannya saja namun ada tahapan tahapan selanjutnya sebagai rangkaian mekanisme dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa menjadi Lembaga Usaha Desa yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan. Tahapan penguatan adalah tahapan lanjutan setelah revitalisasi BUMDes, dalam proses ini BUMDes yang sudah terbentuk dengan adanya pengurus BUMDes ,Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah tangga,dalam tahap ini Badan Usaha Milik Desa tersebut akan dipersiapkan menjadi lembaga ekonomi profesional pedesaan yang siap untuk mandiri.
Hal hal substansif yang menjadi fokus untuk penguatan dan pengembangan dimulai dengan penggalian potensi yang ada di desa,bagaimana agar BUMDes di tiap desa mengetahui kira kira peluang usaha apa yang menjadi unggulan dari desa,atau juga bisa misalkan potensi masyarakat desa yang mendominasi dalam artian disebuah desa mayoritas penduduknya sebagai wirausaha penjual tempe,hal tersebut bisa ditangkap menjadi sebuah peluang untuk dikembangkan, dan menjadi tugas BUMDes untuk mewadahi dan memfasilitasi potensi tersebut jika BUMDes berbentuk koperasi bisa memberikan simpan pinjam lunak kepada wirausaha rumahan,atau langsung membentuk BUMDes produksi, hal hal tersebut adalah upaya untuk BUMdes dalam menggali potensi yang ada di desa yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan.
Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas pengurus dan karyawan BUMDes,dengan memberikan pelatihan pelatihan atau capacity building bagi pengurus diharapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar kompeten dan professional,pelatihan yang diberikan antara lain Manajemen,keuangan,tata kelola pembukuan,kombinasi teknologi dan sejenisnya, Dalam peningkatan kapasitas selain pelatihan dan pendampingan juga diberikan kesempatan untuk magang di lembaga lembaga usaha yang sudah ada baik BUMN/swasta yang sesuai dengan bidang BUMDes, selain itu juga dilakukan studi banding dengan Badan Usaha Milik Desa yang sudah berdiri dan beroperasinal dengan baik/BUMDes BUMDes unggulan di daerah lain. Dilanjutkan dengan peningkatan kualitas kelembagaan dengan pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) Bumdes yang berisi aturan-aturan proses kerja dengan langkah langkah yang harus distandarkan dan menjadi acuan yang harus dilaksanakan untuk menuju tujuan BUMDes tersebut.
Berikut ini adalah contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha Simpan Pinjampada Bumdesa Sukorejo Kabupaten Gresik. Untuk unit-unit usaha lainnya pada Bumdes silahkan dimodifikasi saja dengan sistematika penyusunan SOP yang sama seperti pada contoh ini. Secara teknis, penyusunan SOP kelembagaan seperti Bumdes berbeda dengan SOP pemerintahan dimana SOP BUMDes lebih bersifat administratif sedangkan SOP kepemerintahan bersifat normatif dimana sudah ada aturan-aturan yang baku dalam penyusunannya.
Unduh File di Bawah Ini :
Sumber : http://desa-membangun.blogspot.co.id
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.