Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa

Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , BUMDesa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar moda...



Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDesa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUMDesa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUMDesa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.

Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUMDesa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUMDesa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDesa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa. 

Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUMDesa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.

Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUMDesa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.

Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa

Unduh File di bawah ini :










No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.