DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekam...
DIREKTUR
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekaman data kependudukan untuk kartu
tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibatasi hanya hingga 30 September 2016. "Bagi
penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan
kami nonaktifkan datanya," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8).
Tindakan
tersebut, lanjutnya, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan
penduduk Indonesia tertib, dikarenakan hingga 20 perpanjangan waktu yang
diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum
merekam data untuk e-KTP.
Padahal,
dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1
Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki e-KTP.
"Filosofinya, penduduk juga harus tertib, bukan hanya negara yang harus
tertib," katanya. Selain
itu, Zudan juga menambahkan penduduk yang kemudian datanya dinonaktifkan
memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik.
"Misalnya
dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun
Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan,
kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi, itu semua basisnya Nomor Induk Kependudukan
dan KTP elektronik. Jadi hak penduduk tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada
itu," terangnya.
Terkait
dengan risiko tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan penduduk adalah
memastikan dirinya telah merekam data kependudukan ke Dinas Dukcapil, sehingga
datanya tidak diblokir. "Bukan
ke kecamatan atau ke kelurahan, karena yang bisa membuka akses hanya Dinas
Dukcapil, sedangkan kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca datanya tetapi
tidak bisa mengubah aksesnya," jelas Zudan. (OL-5)
Sumber :
http://mediaindonesia.com/news/read/62332/batas-akhir-perekaman-e-ktp-30-september-2016/2016-08-18