Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

PDTI Masihkah Dibutuhkan?

Oleh : iskandar zulkarnain Pasca berakhirnya program PNPM dan beralihnya rezim penguasa dari SBY ke Jokowi, maka program yang dulu berorie...


Oleh : iskandar zulkarnain

Pasca berakhirnya program PNPM dan beralihnya rezim penguasa dari SBY ke Jokowi, maka program yang dulu berorientasi  pengentasan kemiskinan di desa, berubah menjadi program Pengembangan Desa. Pola pikirnya, jika Negara ingin sejahtera, maka yang urgent untuk dilakukan, mensejahterakan Desa terlebih dahulu. Jika, seluruh Desa sejahtera, maka otomatis Negara dengan sendirinya sejahtera.  Strategi inilah yang disebut dengan Desa mengepung kota. Dapat juga dikatakan, strategi mengepung dari pinggiran.  Sebuah konsep yang indah sangat. Payung hukumnya UU no.6 Tahun 2014.

Namun, tak ada gading yang retak. Tulisan ini, dimaksudkan untuk menutup sisi-sisi lemah dari pelaksanaan UU np 16 tahun 2014.  Bukan dari teori an sich. Tapi, pada sisi aplikasi pelaksanaan di lapangan. Agaknya, jika kita sepakat untuk menutupi lemahnya, diharapkan akan  diperoleh hasil maksimal dari pelaksanaan di lapangan. Sebagai  implementasi dari UU no. 6. 2014 yang secara teori sudah bagus.

Sisi yang akan saya soroti adalah soal keberadaan PDTI.

PDTI atau Pendamping Desa Tekhnik Infra Strukture adalah istilah lain yang sama artinya dengan FT atau Fasilitator Tekhnik pada program PNPM. Mereka bertugas membuat desain perencanaan infra structure, menghitung besaran anggaran biaya, sekaligus memberikan bimbingan selama pengerjaan fisik, lalu membimbing pembuatan administrasi sebagai pertanggung jawaban dari fisik yang dikerjakan.

Berbeda dengan FT pada program PNPM, pada program Kemendes keberadaan PDTI sangat minim. Jumlah mereka sangat sedikit dibanding dengan kebutuhan daerah dampingan. Ironisnya, kekurangan jumlah PDTI terjadi dihampir seluruh wilayah Kecamatan di Negara tercinta Republik Indonesia. Salah satu penyebab minimnya jumlah PDTI, akibat system perekrutan yang dilakukan Kemendes. Soal  perekrutan ini, akan saya tulis pada kesempatan lain.

Sebagai contoh di Provinsi Banten, dari kebutuhan 110 orang kebutuhan PDTI hanya tersedia tenaga sejumlah 17 orang. Itu artinya, hanya tersedia 15,5 % tenaga dari total keseluruhan kebutuhan akan adanya PDTI.

Padahal, jika dilihat kondisi di Desa dengan kondisi infrastructure yang memprihatinkan, maka pembangunan infra structure, merupakan kegiatan vital. Lalu, pertanyaannya bagaimana Desa membangun infrastructure, jika tenaga pembimbing yang mumpuni dalam soal ini, tidak tersedia?

Beberapa akibat.

Memang benar bahwa Desa dibenarkan untuk mencari bantuan tenaga professional dalam perencanaan pembangunan infra structure di Desa, dengan memberikan jasa desain dari infrastructure yang akan dibangun. Apakah dari PU atau mereka yang memiliki lisensi untuk itu.

Tetapi, pada kenyataannya, tenaga akhli yang diminta untuk mendesain pembangunan infrastructure, sulit diperoleh.  Mengapa? Karena, besaran jasa yang mereka terima, sangat minim.  Jika pun diperoleh, maka kondisi idealnya tidak didapat. Setelah Desain dan RAB selesai dibuat. Pekerjaan sang desainer belum selesai. Masih ada pekerjaan tahap berikutnya berupa bimbingan, pembuatan RPD (Rencana Penggunaan Dana) sehingga Team Pelaksanaan Kegiatan (TPK) lebih efisien dalam menggunakan dana, dana yang digunakan sebatas pada rencana penggunaan yang telah dibuat. Lalu, dari RPD itu, akhirnya dibimbing untuk membuat Laporan Penggunaan Dana  (LPD). Dari RPD satu ke RPD berikutnya perlu dilakukan verifikasi, semacam pengecekan dilapangan dan dibuku penggunaan dana, apakah TPK telah melakukan penggunaan dana sesuai rencana. Selesai itu semua, lalu akhinya membimbing pembuatan Laporan Pertanggung-Jawaban  Akhir.

Dengan minimnya, jasa yang diterima dan berjibun pekerjaan berikutnya yang harus dilakukan. Maka logis, jika tidak ada, tenaga profesional yang bersedia melakukannya.

Maka, akhirnya beberapa kondisi yang tidak diharapkanpun terjadi. Seperti misalnya,

Satu, perencanaan hanya dilakukan sebatas pembuatan desain dan RAB. Lalu sang perencana pergi entah kemana. Sisa pekerjaan berikutnya hanya diserahkan pada TPK untuk menyelesaikannya. Jangan tanya soal tanggung jawab dan kualitas perencanaan, karena tanggung jawab dan kualitas seorang professional identik dengan berapa imbal jasa yang mereka peroleh.

Dua, perencanaan dan pembuatan RAB dikerjakan oleh mereka-mereka yang mantan FT. kondisi kedua ini, lebih baik daripada kondisi ke satu. Namun, tetap saja memiliki sisi lemah. Karena idealnya, seorang perencana dapat menekan TPK untuk sebuah konstruksi yang direncanakan, misalnya, dimana harus dibuat gorong-gorong, dimana harus dibuat dinding Tembok Penahan Tanah dsbnya. Bukan hanya membuat, apa yang diminta desa. Tetapi, jika itu dilakukan oleh perencana mantan FT, desa dengan ringan bertanya “pangkatmu opo mas? kok maksa kita ngikuti maumu”.

Tiga, Inilah tindakan paling konyol. Melihat kondisi desa, mendesak untuk dibuatkan perencanaan infrastructure, sementara tenaga PDTI yang tersedia kurang. Maka Tenaga Ahli yang berada di kabupaten, mengambil kesempatan dalam kesempitan. Mereka melakukan safari kunjungan ke kecamatan yang tidak memiliki PDTI, menemui Kasi Ekbang kecamatan. Kemudian, membuat deal “kesepakatan busuk” dengan pihak kasi Ekbang Kecamatan, untuk memobilisasi pembuatan desain dan RAB seluruh desa yang berada di kecamatan tersebut. Modusnya, dengan pembagian prosentase dari uang jasa desain dan RAB. Sekian persen untuk kasi ekbang dan sekian persen untuk TA yang bersafari itu.

Sebuah kesalahan konyol, telah dilakukan oleh mereka yang mestinya mensukseskan program UU Desa no. 6 th 2014. Kesalahan yang dilakukan oleh TA dan Kasi Ekbang Kecamatan. Inilah kesalahannya, Makin banyak tenaga yang terlibat, maka semakin besar dana perencanaan yang dikeluarkan Desa. Kasi Ekbang  dan TA yang mestinya mensukseskan program kesejahteraan Desa, telah gagal melihat persoalan yang berada dihadapan mereka. Mereka melihat kelemahan minimnya tenaga PDTI bukan untuk dicarikan solus. Melain, kelemahan itu, dipandang hanya sebatas proyek.

Terakhir, perlu dipertanyakan, apakah sang TA, apalagi jika TA yang dimaksud, bukan TA infrastructure, mampu membuat Desain dan  RAB dengan jumlah sekian banyak, mampu membimbing desa sekian banyak? Mustahil mampu dia lakukan. Lalu, ketika sang TA sibuk dengan kerja sampingannya, kapan waktunya sang TA mengerjakan tugas pokoknya.

Empat, sudah saatnya kemendesa dalam masalah ini, segera menyadari kelemahan system yang mereka lakukan dalam perekrutan PDTI baru-baru ini. Dimana kelemahannya, dalam tulisan berikutnya, saya akan bahas masalah ini, lebih detail. Pertanyaan sedarhananya, mengapa pada Program PNPM keberadaan jumlah FT tercukupi, sedang pada program kemendesa begitu akutnya kekurangan PDTI. Padahal realitanya, mereka yang umumnya mengkuti rekruitmen tenaga PDTI adalah mereka-mereka yang dulu berprofesi sebagai FT. sehingga, wajar jika timbul pertanyaan apakah PDTI itu, masih dibutuhkan?

Tulisan ini dikutip ulang di laman asepjazuli.blogspot.comuntuk kepentingan sosial dan pembelajaran***
Sumber : http://www.iskandarzulkarnain.com

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.