Ilustrasi gambar : batam.tribunnews.com Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan terhadap desa. Selai...
Ilustrasi gambar : batam.tribunnews.com |
Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan terhadap desa. Selain amanat untuk mengalokasian Dana Desa dalam APBN, terdapat peran strategis lainnya berupa pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat diatur dalam UU Desa pasal 113, meliputi:
- Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada desa;
- Memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa;
- Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- Memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat desa;
- Memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
- Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Menetapkan bantuan keuangan langsung kepada desa;
- Melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa tertentu;
- Mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
- Memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; dan
- Menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama desa.
Pada tingkat pusat, instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan desa diantaranya yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Selain itu juga terdapat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis yang mempunyai kegiatan yang didanai dari dana desa. Pemerintah Pusat diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah yang diamanahkan untuk dibuat diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 31);
- Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 66);
- Keuangan Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 75);
- Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 77).
Secara umum, materi yang tersebut diatas telah diatur dalam PP 43 Tahun 2014 dan PP 60 Tahun 2014.
Kementerian Keuangan
Pemerintah Pusat memiliki kewajiban untuk mengalokasikan Dana Desa dalam APBN. Pemerintah Pusat dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan memiliki kewenangan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBN (Dana Desa). Pengaturan terkait Dana Desa lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun anggaran yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, selanjutnya dari RKUD ke Rekening Kas Desa, dan dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan.
Beberapa ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk peraturan menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU Desa adalah sebagai berikut: a. Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 14); b. Tata Cara Penyaluran Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 18); c. Tata Cara Penggunaan Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 23); d. Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 28).
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan Perpres Nomor Perpres Nomor 11 Tahun 2015, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan hal ini dibentuklah Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa; e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Beberapa ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk peraturan menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU Desa adalah sebagai berikut:
a. Penataan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 32); b. Penetapan Kewenangan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 39); c. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 53); d. Ketentuan Bidang Urusan Sekretariat Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 62); e. Ketentuan Mengenai Pelaksana Teknis (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 64); f. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 70); g. Badan Permusyawaratan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 79); h. Peraturan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 89); i. Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 99); j. Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 110).
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai dengan Perpres Nomor Perpres Nomor 12 Tahun 2015, Dalam kaitannya dengan desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa. Untuk melaksanakan hal ini dibentuklah Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fungsi:
a.Perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Desa PDTT.
Sedangkan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dengan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan perdesaan; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Desa PDTT.
Beberapa ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian Desa PDTT dalam bentuk peraturan menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU Desa diantaranya adalah sebagai berikut: a. Pengaturan tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan serta pembubaran BUM Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 142); b. Tata kerja sama desa (PP Nomor 43 tahun 2014, Pasal 149); c. Prioritas Penggunaan Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 21). Isu yang sempat menjadi polemik adalah mengenai kewenangan antara Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT walaupun telah terbit Perpes 11 Tahun 2015 dan Perpres 12 Tahun 2015 tersebut di atas. Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, secara umum sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2015, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa (berkaitan dengan aparat pemerintahan desa) sedangkan Kementerian Desa PDTT mempunyai tugas berkaitan dengan pembangunan desa/kawasan desa serta pemberdayaan masyarakat desa (Lebih berkaitan dengan masyarakat desa).
Disarikan dari berbagai sumber
Dasar Rujukan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.