Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Urgensi Kaderisasi Kepala Desa

Desa Baheula (“Desa lama”) begitu istilah yang dilekatkan bagi periode sebelum UU Desa ditetapkan, menempatkan desa sebatas penerima delegas...





Desa Baheula (“Desa lama”) begitu istilah yang dilekatkan bagi periode sebelum UU Desa ditetapkan, menempatkan desa sebatas penerima delegasi kewenangan atau urusan pemerintah kabupaten atau kota. Artinya, kepala desa diposisikan sebagai petugas atau pesuruh pemerintah di atasnya. Sementara, UU Desa dengan 2 azas saktinya yaitu asas rekognisi dan subsidiaritas memposisikan desa dengan sebutan “desa baru” dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, desa kini memiliki ruang lebih luas untuk mengonsep sendiri pemerintahan,  pembangunan, dan pemberdayaannya untuk menuju masyarakat yang berdaya. Di sinilah peran strategis kepala desa dibutuhkan untuk mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, dan demokratis.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan kepala desa sebagai pelakon kunci yang menentukan kualitas penyelenggaraan pembangunan desa, termasuk praktik tata kelola pemerintahan desa. Artinya disini adalah posisi Kepala Desa menjadi kuat kedudukannya.

Paradigma Desa Baru berupya menggabungkan fungsi desa sebagai satuan masyarakat berpemerintahan (self-governing community) sekaligus pemerintahan lokal (local self-government). Implikasinya, dalam pengertian self-governing community, kades bukan lagi menjadi bawahan bupati atau camat, tapi pemimpin yang memperoleh mandat atau legitimasi dari masyarakat untuk mengelola kewenangan dan sumber daya desa untuk melindungi, mengayomi, dan melayani warga. UU Desa menempatkan bupati dan camat pada fungsi pengawasan dan pembinaan. Selanjutnya, dalam pengertian local self-government, Kades merupakan kepala organisasi pemerintahan paling kecil dan paling dekat dengan masyarakat dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemahaman tentang sosok Kades yang tepat menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana desa akan memiliki pemimpin yang berkualitas dan tentunya mempunyai integritas. Karena itu, menyiapkan pemimpin yang tepat bagi desa semakin diperlukan dengan perhatian terhadap kualitas kandidatnya. Terkait dengan hal itu, maka perlu adanya proses kaderisasi kepemimpinan desa. 

Kaderisasi kepemimpinan merupakan proses mempersiapkan seseorang menjadi pemimpin penganti di masa depan yang akan memikul tanggung jawab penting dan besar dalam memimpin suatu organisasi.

Proses kaderisasi tidak hanya menyiapkan calon pemimpin (Kepala desa) yang berkualitas, tetapi juga menyiapkan pemimpin yang mempunyai pola/gaya kepemimpinan yang out of the box. Salah satunya adalah gaya Kepemimpinan inovatif-progresif, kepemimpinan tipe ini ditandai dengan adanya kesadaran baru mengelola kekuasaan untuk kepentingan masyarakat banyak. Model kepemimpinan ini tidak anti terhadap perubahan, membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat, transparan serta akuntabel. Dengan pola kepemimpinan yang demikian (kepala Desa) tersebut justru akan mendapatkan legitimasi yang lebih besar dari masyarakatnya.

Menyiapkan Pemuda Sebagai Pemimpin Desa (Kepala Desa): Sebuah Strategi Kaderisasi

Kaderisasi pemuda menjadi kegiatan yang sangat strategis bagi terciptanya calon pemimpin masa depan. Kaderisasi pemuda meliputi peningkatan kapasitas pemuda di segala aktifitasnya, utamanya pengembangan kapasitas yang meliputi aspek Intelektual, Skill, dan Atitutde (ISA).

Sehingga nantinya mereka dapat menjadi kader penggerak yang menjadi orang kunci dalam mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama.

Pemuda menyimpan potensi besar untuk memimpin pembangunan di Desa. Mereka dapat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan dengan pemikiran-pemikiran Zaman Now. Aktivitas pemuda saat ini, sangat dekat dengan kecepatan informasi dan perkembangan teknologi. Hal tersebut diyakini menjadi modal besar bagi para pemuda untuk tidak lagi cuek-cuek bebek terhadap pembangunan di desanya. Selain itu lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pun menjadi dasar bahwa kini desa adalah subjek pembangunan itu sendiri. Hal tersebut dapat dimulai dengan mengikut sertakan atau memberi peran pemuda dalam organisasi atau kelompok lokal desa. Setidaknya ada 6 peran yang dapat menjadi arena kaderisasi bagi pemuda di desa, yaitu :

pertama adalah memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk menyampaikannya ke masyarakat. Riilnya adalah seperti ini, jika seorang bersekolah maka hendaklah bersungguh-sungguh dan mengerti apa tujuan utama ia bersekolah. Yaitu melakukan perbaikan diri. Hasil yang ia capai hendaknya tidak hanya semata-mata digunakan untuk mencari harta, tapi juga untuk pengabdian. Ia tularkan ilmu yang telah didapatkannya kepada masyarakat, baik anak-anak maupun dewasa sesuai dengan kapasitas dan daya tangkap masyarakatnya.

Peran kedua adalah menjadi wakil terdepan dalam berbagai ajang kompetisi masyarakat. Kompetisi di sini tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas perlombaan. Tetapi bagaimana, pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga desa ini diperhitungkan oleh masyarakat lain maupun pemerintah, karena kualitas dan kuantitas pemuda yang ada.

Peran Ketiga, Ikut aktif dalam berorganisasi dan mengorganisir diri dalam lembaga kemasyarakatan Desa atau Organisasi kemasyarakatan lainnya, yang dapat menjadi wadah bagi teman-teman pemuda untuk berdinamika, menyalurkan ide, berkreasi dalam bidang Olah Raga, Seni Budaya, Wirausaha dan mengabdikan dirinya pada bidang laiinya. Kegiatan dan kelembagaan kepemudaan desa bisa menjadi media yang efektif untuk berkumpul, saling berbagi inspirasi, dan membuat kreatifitas, yang tentunya sambil ngopi, no kopi no idea.

Peran Keempat, Membangun sinergi dengan para sesepuh desa dan perangkat desa.Hal ini sangatlah perlu karena dalam sebuah desa sudah ada tatanan dan perundang - undangan yang mengikat baik tertulis maupun tidak tertulis, keberadaan kaum sesepuh kadangkala akan menjadi penghambat gerakan pemuda jika tidak ada pendekatan yang mengedepankan rasa sehingga para tokoh memahami akan tujuan gerakan kaum muda itu. Keterlibatan perangkat desa sangat membantu jalannya organisasi pemuda sehingga permasalahan yang timbul bisa diselesaikan bersama.

Peran Kelima, Memperkuat unsur keuangan organisasi. Pendanaan organisasi adalah ruh yang menggerakkan  organisasi disamping anggota dan semangat bersatu dan membangun desa, “kalau tidak ada duit ya susah brow” keuangan organisasi bisa diperoleh dari iuran anggota atau sumbangan, sumbangan bisa dari perseorangan maupun institusi misalnya dari Pemerintah Desa melalui kegiatan yang dibiayai dari APBDesa.

Peran Keenam, Mengingat pemuda sebagai Agent Of Change dan Agen Controlling, tantangan dalam proses pembangunan desa kedepannya sangat di perlukan pemuda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena selain pemuda memiliki idealisme tinggi, juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya. Maka dari itu penulis berharap dengan adanya tulisan ini pemuda dapat ikut sadar dan berperan dalam suatu pembanguan desa kedepanya. Mulai dari proses Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban.

Substansi Kaderisasi Kepemimpinan Desa adalah proses membidani kelahiran pemimpin di tingkat akar rumput (Desa). Proses tersebut diharapkan dapat melahirkan sosok-sosok pemimpin desa (kepala desa) yang berkualitas, berintegritas, dan muda.

Seperti pengalaman ditingkat daerah yang melahirkan sosok inovator seperti Ridwan Kamil di Bandung, Dedi Mulyadi di Purwakarta, Tri Rismaharini di Surabaya, Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, dan Nurdin Abdullah di Bantaeng. Dan juga ditingkat Desa ada Sosok Yudi Cahyudin Kades Cisayong Tasikmalaya, Wartono Kades Majasari Kabupaten Indramayu, Bayu Setyo Nugroho Kades Dermaji Kabupaten Banyumas, Junaidi Mulyono Kades Ponggok Kabupaten Klaten, Fiqi Zulfikar Kades Bongkok Kabupaten Sumedang, dan Kades-kades lainnya.

Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel, Penikmat Kopi, dan Alunan Musik)


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.