Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Dinamika Dana Desa

Dana Desa mengalir ke Desa sejak tahun 2015. Menandai pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau UU Desa, pada tahun itu d...

Dana Desa mengalir ke Desa sejak tahun 2015. Menandai pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau UU Desa, pada tahun itu dialokasikan sebesar Rp. 20 Triliun untuk Desa. Selanjutnya pada tahun 2016 terus meningkat menjadi Rp. 47 Triliun dan Rp. 60 Triliun pada tahun 2017. Meski Eko Putro Sandjoyo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sempat menyatakan akan menaikan jumlah Dana Desa untuk tahun 2018, tetapi Pemerintah menetapkan jumlah Dana Desa sama dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018, aliran Dana Desa ke Desa adalah Rp. 60 Triliun.

Dana Desa juga selalu dikaitkan dengan janji Presiden Jokowi. Sejak tahun 2015 sampai tahun 2018, total jumlah Dana Desa adalah Rp. 187 Triliun. Pelaksanaannya secara bertahap sesuai skema mandat UU Desa.
UU Desa menyatakan pengakuan negara atas Desa. Dimuatnya asas rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa itu menjadi dasar penegasan dimilikinya Kewenangan Desa. Yakni, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Dukungan Dana Desa membuat Kewenangan Desa itu memiliki sumber daya dan dapat dijalankan. Pasal 72 UU Desa menyebut Dana Desa adalah salah satu sumber pendapatan Desa.
Dana Desa merupakan dana APBN yang diperuntukan bagi Desa, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tujuan Dana Desa itu sendiri adalah meningkatkan pelayanan publik di Desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian Desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan.
Menurut Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU Desa, Dana Desa sebagai alokasi anggaran yang bersumber dari Belanja Pusat itu dilaksanakan dengan mengefektifkan program berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Untuk tahun 2018, pelaksanaan Padat Karya Tunai memperbaiki desain pelaksanaan Dana Desa. 30% dari alokasi pembangunan Desa dari Dana Desa digunakan untuk upah tenaga kerja, untuk memberikan pendapatan pada pengangguran di Desa. Surat Keputusan Bersama Empat Menteri pada Desember 2017, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas menguatkan pelaksanaan Dana Desa, Padat Karya Tunai menegaskan fungsi-fungsi Kementerian / Lembaga itu dalam penyelarasan dan percepatan pelaksanaan UU Desa.
Pelaksanaan Dana Desa sejauh ini dihadapkan pada tantangan atas kemampuannya menangani ketimpangan dan kemiskinan Desa. Sebagian besar dikampanyekan keberhasilannya dengan sederet output, terutama pembangunan sarana dan prasarana Desa. Namun demikian, bagi banyak pegiat, pemerhati atau pelaku pemberdayaan masyarakat Desa, urusan Dana Desa ini semakin lama makin menggelisahkan. Pengawalan Dana Desa terlalu fokus pada urusan administratif. Banyak aparat Pemerintahan Desa juga mengaku kesulitan hadapi beban administrasi Dana Desa. Belum lagi tekanan pengawasan Dana Desa dari segala penjuru. Kegelisahan ini memuncak pada kesimpulan, jadi Dana Desa ini program pusat yang dilaksanakan oleh Desa. Lalu di mana arti penting partisipasi masyarakat, Musyawarah Desa?. “Dikhawatirkan, Desa sebagai subyek pembangunan kehilangan makna,” begitu kata Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji, Banyumas pada satu kesempatan diskusi.
Dana Desa untuk tahun 2019 telah diumumkan meningkat, sekitar Rp. 73 Triliun. Presiden Jokowi juga menegaskan agar urusan administrasi Dana Desa ini tidak dibuat rumit, disederhanakan. “Diharapkan, kementerian-kementerian terakit langsung dengan urusan Desa kembali ke tupoksi. Sadar tupoksi seperti perintah Perpres yang membentuknya,” pesan Iman Suwongso, Sekretaris BPD Desa Pandanlandung, Malang. Menjalankan proses pemberdayaan masyarakat Desa secara benar, melibatkan orang-orang yang kompeten dan anti korupsi dalam perecepatan pelaksanaan UU Desa disebut sebagai jalan keluar. Waktu masih ada, sisa tahun 2018 dan Dana Desa tahun 2019 menunggu jawaban benar.
Sumber : https://www.desalogi.id/dinamika-dana-desa/

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.