M embicarakan perihal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memang tak pernah ada habisnya. Keberadaan BUMDes kini telah diidam-idamkan oleh banya...
Membicarakan perihal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memang tak pernah ada habisnya. Keberadaan BUMDes kini telah diidam-idamkan oleh banyak khalayak perdesaan. BUMDes dianggap mampu menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri. Hanya saja, posisi BUMDes yang memang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan menjadi lahan penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Meskipun rawan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes, hal ini justru membuat Pengelola BUMDes maupun Perangkat Desa tidak dapat semena-mena dalam menggunakan uang BUMDes. Kenapa demikian? BUMDes sebagai badan usaha tidak bisa terlepas dari pengawasan dan audit. Pertanyaannya, siapakah yang berhak melakukan pengawasan dan audit BUMDes?
Jadi, perlu diketahui oleh Sahabat Bumdes.id, pengawasan pada BUMDes dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal BUMDes. Pada struktur kepengurusan BUMDes, terdapat Dewan Pengawas Internal yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten tentunya. Selain itu, setiap tahun Pengelola BUMDes harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat BUMDes. Selanjutnya, pengelola BUMDes harus menyampaikan kinerja BUMDes di forum Musyawarah Desa (Musdes).
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa, memang tidak ada aturan secara spesifik yang membahas tentang pengawasan BUMDes oleh pihak eksternal. Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan para pengurus BUMDes dan tentu ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Desa untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, perlu Sahabat Bumdes.id ketahui, salah satu alasan mengapa tidak ada ketentuan audit oleh pihak eksternal seperti inspektorat, BPKP, BPK atau KAP, karena BUMDes merupakan entitas yang terpisah dari Pemerintah Desa namun bukan berarti pengawas pihak eksternal tidak bisa melakukan audit pada BUMDes. Pihak pengawas eksternal boleh melakukan pengawasan dan audit pada BUMDes. Jadi, pihak pengawas eksternal akan memeriksa berkas dokumen, proposal pengadaan, dan juga langsung terjun ke lapangan untuk melihat barang-barang inventaris yang terkumpul di dalam gedung BUMDes yang di bangun menggunakan dana desa.
Selanjutnya, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus BUMDes yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya. Selain memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan, pengawas pihak eksternal juga melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di BUMDes telah tepat sasaran atau belum. Semoga bermanfaat Sahabat Bumdes.id! (wanda/bumdes.id)
Sumber : bumdes.id
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.