Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus ber...
Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.
Ilutrasi Gambar : Suara Merdeka |
Tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumbersumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Di dalam Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah dijelaskan didalamnya beberapa prioritas pembangunan desa yang tercakup dalam pasal 4 dan terdapat 3 ayat didalamnya. Dalam pasal tersebut sangat diharapkan agar desa memliki arah pembangunan yang jelas mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Adapun kandungan Pasal 4 menurut Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tetang prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa adalah sebagai berikut:
- Pada ayat 1 dijelaskan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Pada ayat 2 dijelaskan Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
- Pada ayat 3 dijelaskan Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Pembangunan Dana Desa tidak semata-mata hanya untuk pembanguan fisik melainkan dapat digunakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia didesa tersebut. Mengenai hal Peningkatan Sumber Daya Manusia dapat dilihat pada Ayat 1 yang lalu diperkuat pada Ayat 3 yang terkandung pada Pasal 4 Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tetang prioritas penggunaan Dana Desa.
Namun disisi lain selama ini terutama di pedesaan, kebanyakan lebih memahami bahwa pembangunan desa itu sebagai pembangunan infrastruktur seperti sarana dan prasarana desa saja. Dalam pemahaman mereka, pembangunan lebih identik dengan pembangunan infrastruktur (Fisik). Pembangunan infrastruktur lebih gampang terlihat dan diukur. Bahkan pembangunan fisik sering dijadikan ukuran kualitas kepemimpinan seorang kepala desa atau wilayah.
Padahal yang dimaksud dengan pembangunan tidak hanya pada aspek fisik saja melainkan non fisik pun merupakan proses dari pembangunan itu sendiri. Mengutif dari beberapa ahli Defisini Pembanguanan adalah sebagai berikut :
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”
Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Sebagaimana dikemukakan oleh para para ahli di atas, penulis menyimpulkan bahwa pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana.
Berkaitan dengan penggunaan/pemanfataan Dana Desa untuk Pembangunan di desa ada beberapa hal perlu menjadi perhatian agar adanya dana desa dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah dengan cara membuat kegiatan yang bersipat inovatif, khuhusnya dalam bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa, dan Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur yang mendukung pada percepatan pengentasan kemiskinan di perdesaan dan penyediaan lapangan kerja bagi warga. Kegiatan inovatif tersebut dapat kita temukan dalam program inovasi desa (PID), yang secara esensi PID menyediakan ruang untuk:
- pendokumentasian, penyebarluasan dan pertukaran praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pembangunan Desa, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) agar Desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular.
- Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) agar Desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat desa-desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Penulis menyederhakan inti dari PID adalah kegiatan pertukaran, penyebaran, sharing jenis kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif antar desa-desa, lalu membuat komitmen untuk direplikasi, kemudian dibahas dalam Forum Perencanaan dan Penganggaran Desa untuk dilaksanakan. Agar tujuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana di amanatkan oleh undang-undang dapat tercapai.
Oleh : Asep Jazuli
PLD, Penikmat Kopi, dan sebagai Warga Desa di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang***
Sumber Rujukan :
- UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
- Petunjuk Teknis Operasional PID Tahun 2019. KLIKDISINI UNTUK DOWNLOAD
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.