Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Apakah Calon Kepala Desa Harus Diusung Partai Politik? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Ilustrasi Gambar : rakyatjabarnews.com Disebutkan di  Pasal 1 angka 3  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (“UU 6/2014”)  bahwa P...

Ilustrasi Gambar : rakyatjabarnews.com



Disebutkan di Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 6/2014”) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


Selanjutnya, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun tugas Kepala Desa ialah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki kewenangan sebagai berikut:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4.  menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6.  membina kehidupan masyarakat Desa
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12.  memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.[3]


Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang bersifat mandiri dan tidak memihak. Panitia tersebut terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.[4]

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. dihapus;[5]
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Perlu dipahami bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.[6]

Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.[7]

Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (“BP Desa”) paling lama 7 hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih. Selanjutnya BP Desa paling lama 7 hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.[8]

Kemudian, Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa.[9]

Nantinya calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.[10]

Masa jabatan Kepala Desa ialah selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa yang telah menjabat dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[11]

Adakah Usungan Partai Politik dalam Pemilu Kepala Desa?

Dalam Angka 5 Penjelasan Umum UU 6/2014 berikut:

Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat adalah:

a.    sebutan Kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan lokal;
b.    Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat;
c.    Kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat menggunakan mekanisme lokal; dan
d.    pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Larangan menjadi pengurus partai politik secara tegas juga disebutkan dalam Pasal 29 huruf g UU 6/2014.

Dasar Hukum:
  1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa­;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


Catatan Kaki :
1] Pasal 1 angka 2 UU 6/2014
[2] Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014
[3] Pasal 31 UU 6/2014
[4] Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 6/2014
[5] Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015: Pasal 33 huruf g bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
[6] Pasal 34 ayat (1) UU 6/2014
[7] Pasal 42 ayat (1) Permendagri 65/2017
[8] Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2014
[9] Pasal 37 ayat (5) dan ayat (6) UU 6/2014
[10] Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014
[11] Pasal 39 UU 6/2014

Disarikan dari Sumber :

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.