UU Desa mendefinisikan Pembangunan Desa adalah “upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyara...
UU Desa mendefinisikan Pembangunan Desa adalah “upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.
Ilustrasi Gambar : pixabay.com |
Berdasarkan pasal 78 UU Desa, tahapan-tahapan dalam pembangunan desa terdiri dari: (i) perencanaan pembangunan desa; (ii) pelaksanaan pembangunan desa; (iii) pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Dokumen Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan APB Desa. Penyusunan rencana desa itu dilakukan melalui Musrenbang Desa yang mengikutsertakan masyarakat.
Sedangkan tujuan pembangunan desa dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (1), yaitu “meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. “Dalam pelaksanaannya pembangunan desa penting untuk mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial” sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (3).
Tujuan Pembangunan Desa adalah identik dengan tujuan Pembangunan Nasional, yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan pedesaan bertujuan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat adil makmur materiel spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Republik Indonesia yang merdeka,bersatu dan berdaulat dalam suana perkehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis.
Adapun secara lebih terinci, tujuan Pembangunan Desa tersebut menurut Sudiharto djiwandono meliputi:
- Tujuan ekonomis, yaitu meningkatkan produktivitas di daerah pedesaan, dalam rangka mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan;
- Tujuan sosial, ke arah pemerataan kesejahteraan penduduk desa;
- Tujuan kultural, dalam arti meningkatan kualitas hidup pada umumnya dari masyarakat pedesaan;
- Tujuan politis, dalam arti menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat desa secara maksimal dalam menunjang usaha-usaha pembangunan serta dalam memanfaatkan dan mengembangkan selanjutnya hasil-hasil pembangunan.
Sebenarnya ada beberapa dua kata kunci dalam konsep pembangunan dalam UU Desa tersebut, yaitu Pembangunan Desa dan Pembangunan Masyarakat Desa. Apa Perbedaannya ?
Secara definitif keduanya mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Untuk lebih jelasnya akan dikutipkan perbedaan kedua pengertian tersebut.
Pembangunan Masyarakat Desa atau Community Development, usaha pembangunannya hanya diarahkan pada kualitas manusianya; sedang Pembangunan Desa atau Rural Development mengusahakan pembangunan masyarakat yang dibarengi lingkungan hidupnya.
Secara lebih tegas, perbedaan kedua pengertian tersebut akan lebih nampak dalam pendapat di bawah ini:
Pembangunan Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa sebagai dua istilah yang berbeda dapat dijelaskan, bahwa kedua istilah tersebut telah juga dikenal dunia internasional, yaitu pembangunan Masyarakat Desa sebagai Community Development yang mengandung maksud pembangunan dengan pendekatan kemasyarakatan (community approach) dan pengorgnisasian masyarakat (community organization).
Sedang Pembangunan Desa sebagai Rural Development menempati yang lebih luas, di mana pengertian pembangunan masyarakat desa sudah tercakup didalamnya, bahkan sekaligus terintegrasi pula sebagai usaha Pemerintah dan Masyarakat yang meliputi kesuluruhan aspek kehidupan dan penghidupan.
Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian Pembangunan Desa lebih luas daripada pengertian Pembangunan Masyarakat.
Di dalam Pembangunan Desa sudah tercakup didalamnya Pembangunan Masyarakat Desa. Namun demikian, kedua pengertian tersebut tidaklah perlu dipisahkan atau dibedakan dengan mutlak, karena pada hakekatnya Pembangunan Desa sudah menjadi satu metode dan merupakan satu kebulatan, terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain saling berkaitan.
Di dalam Pembangunan Desa, Pembangunan Masyarakat Desa merupakan salah satu komponen yang penting dan menentukan. Oleh karena itu, komponen ini harus dibangun secara utuh bersama-sama dengan lingkungan fisik maupun lingkungan sosialnya.
Disarikan dari berbagai sumber***
Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa, Penikmat Kopi, dan Alunan Musik)
Sumber Rujukan :
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.