Di dalam Undang-Undang Desa perihal pembangunan desa terdapat dua hal yang menjadi kunci utama yaitu yang disebut dengan Desa membangun dan ...
Di dalam Undang-Undang Desa perihal pembangunan desa terdapat dua hal yang menjadi kunci utama yaitu yang disebut dengan Desa membangun dan Membangun Desa.
Desa Membangun,berarti desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola desanya sendiri. Pemerintah desa bersama masyarakat desa bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desanya sendiri. Bagaimana caranya? Desa memiliki kewenangan dalam membuat program-program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Desa yang memutuskan sendiri kebutuhan desanya dan desa sendiri yang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Desa Membangun berarti desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan subjek pembangunan, Oleh Desa, Dari Desa, dan Untuk Desa.
Sedangkan Konsep Membangun Desa, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten untuk membantu pengembangan desa. Bagaimana caranya? Desa dapat mengikuti program-program pengembangan desa yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat maupun daerah salah satu contohnya adalah program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Gerakan Membangun Desa (Gerbang Desa) dengan program Masjid Tempat Peradaban, Jalan Desa Mulus, Sanitasi, Jembatan Gantung Desa, Kampung Caang Listrik, Posyandu Juara, Balai Desa Juara, Mobil Maskara, SMK Masuk Desa, dan Peningkatan Desa Mandiri.
Membangun Desa memang terlihat seperti pengaturannya secara top down. Tapi perlu diingat disini bahwa ada tindakan partisipatif masyarakat dalam membangun desa karena tanpa adanya tindakan partisipatif kegagalan dalam membangun desa sangatlah besar. Oleh karena itulah dibangun diskusi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk menampung aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Yang memperhatikan kondisi lingkungan, kondisi sosial masyarakat kemudian terakhir barulah peningkatan ekonomi masyarakat.
Keberlanjutan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat karena masyarakat desa sangat bergantung pada sumber daya alam. Begitu pun kondisi sosial dan adat istiadat masyarakat, jangan sampai program-program yang dikucurkan dari pemerintah pusat ataupun daerah bertentangan dengan kondisi sosial ataupun aturan adat istiadat masyarakat desa. Apabila hal tersebut terjadi maka pembangunan yang dilakukan pun akan menjadi sia-sia saja.
Keberlanjutan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat karena masyarakat desa sangat bergantung pada sumber daya alam. Begitu pun kondisi sosial dan adat istiadat masyarakat, jangan sampai program-program yang dikucurkan dari pemerintah pusat ataupun daerah bertentangan dengan kondisi sosial ataupun aturan adat istiadat masyarakat desa. Apabila hal tersebut terjadi maka pembangunan yang dilakukan pun akan menjadi sia-sia saja.
Disarikan dari berbagai sumber***
Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa, Penikmat Kopi, dan Alunan Musik)
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.