Ilustrasi Kegiatan Pendamping Desa Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan masyarakat pada posisi strategis...
Ilustrasi Kegiatan Pendamping Desa |
Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan masyarakat pada posisi strategis, sebagai sebjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa. Isu penting dalam konteks ini adalah peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya desak yang efektif untuk mewujudkan tata kelola Desa yang baik dan penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam kerangka itulah, Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Pendampingan desa merupakan salah satu mandat yang diamanat kan oleh undang – undang desa. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa ada untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendampingan Desa.
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan, melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5 Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015).
Keberadaan pendamping desa merupakan upaya keras Kementerian Desa untuk mengawal pelaksanaan dana desa dan pemberdayaan desa. Dalam tahun pertama keberadaan pendamping desa, banyak menerima kritikan dan penolakan. Namun dengan kerja keras meyakinkan berbagai pihak, terutama aparat desa dan kabupaten, keberadaan pendamping desa saat ini justru dianggap sangat bermanfaat.
Saat ini, tugas pendamping desa semakin berat. Pendamping Desa dituntut untuk serba bisa, lincah dan mobile di desa-desa dampingannya. Sebab, bila sebelumnya pendamping desa tugasnya hanya untuk membantu aparatur desa sebagai konsultan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, penyusunan anggaran dan pelaporan penggunaan dana desa, serta mendorong terciptanya peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi kini dituntut lebih, jadi tugas pendamping desa itu sungguh sangat berat, sehingga sangat dibutuhkan karakter-karakter pendamping yang handal.
Dengan tugas yang semakin kompleks ini, maka kompetensi para Pendamping Desa (PLD,PDP,TA) harus terus ditingkatkan. Sertifikasi para Pendamping desa menjadi menjadi sebuah kebiscayaan, mengingat pendamping desa adalah sebuah profesi khusus yang bersifat full time alias tidak bisa dirangkap. Apalagi Permendes nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa telah mengamanatkan keharusan pendamping desa untuk diuji dan disertifikasi kompetensinya. Dan tentunya hal ini perlu difasilitasi oleh negara, baik itu dari segi anggaran, standarisasi, dan keberlanjutannya.
Doc Pribadi |
Upaya Kemendes dalam Peningkatan Kompetensi Pendamping Desa
Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus meningkatkan peningkatan kapasitas pendamping desa. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan pendampingan desa terus dilakukan pemerintah dalam upaya percepatan pembangunan di desa-desa.
Ia mengatakan, pelatihan kepada pendamping desa ini terus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa. Salah satunya untuk menggenjot program inovasi desa. Karena dengan inovasi desa, desa-desa lebih cepat maju.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga akan mengirimkan lebih dari 700 pendamping desa dan kades untuk studi banding ke luar negeri.
Pendamping desa dan kades yang akan studi banding tersebut akan belajar mengembangkan ekonomi perdesaan di berbagai negara seperti China, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.
Atas upaya Kemendes tersebut, tentu saya sebagai bagian dari Pendamping Desa sangat mengapresiasinya.
Namun, upaya tersebut apakah cukup untuk menjawab apa yang dibutuhkan oleh Pendamping Desa ? Saya kira belum cukup, karena kegiatan tersebut tanpa bermaksud mengecilkan upaya kemendes selama ini, masih bersipat parsial belum menyentuh pada hak-hak mereka selaku tenaga pendamping profesional, yaitu mendapatkan sertifikasi kompetensi sebagai pemberdaya masyarakat yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi nasional, jaminan status ketenagakerjaan, jaminan perlindungan dan keselamatan kerja, dan tentunya jaminan peningkatan kesejahteraan. Dan saya percaya pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kemendes sudah berpikir kearah sana, tinggal menunggu waktu untuk eksekusi. Karena prioritas Pemerintah saat ini adalah pembangunan sumber daya manusia, dan bukankah Pendamping Desa juga merupakan bagian integral dari masyarakat, khususnya masyarakat desa.
Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa Pada P3MD Kemendes PDTT RI, Lokasi tugas Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang)
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.