Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Untuk apa sajakah Dana Desa tahun 2019 ?

Ini penjelasanya berdasarkan Permendesa No. 16/2018 a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan...


Ini penjelasanya berdasarkan Permendesa No. 16/2018

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:

 1. pembangunan  dan/atau  perbaikan  rumah  sehat  untuk  fakir miskin
 2. penerangan lingkungan pemukiman
 3. pedestrian
 4. drainase
 5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama
 6. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk
 7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan
 8. sumur resapan
 9. selokan
 10. tempat pembuangan sampah
 11. gerobak sampah
 12. kendaraan pengangkut sampah
 13. mesin pengolah sampah dan
 14. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:

 1. Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS
 2. tambatan perahu
 3. jalan pemukiman
 4. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian
 5. jalan poros Desa
 6. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata
 7. jembatan desa:
 8. gorong-gorong
 9. terminal desa dan
 10. sarana  prasarana  transportasi  lainnya  yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:

 1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro
 2. pembangkit listrik tenaga diesel
 3. pembangkit listrik tenaga matahari
 4. instalasi biogas
 5. jaringan distribusi tenaga listrik dan
 6. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:

 1. jaringan internet untuk warga Desa
 2. website Desa
 3. peralatan pengeras suara (loudspeaker.
 4. radio Single Side Band (SSB. dan
 5. sarana  prasarana  komunikasi  lainnya   yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:

 1. air bersih berskala Desa
 2. sanitasi lingkungan
 3. jambanisasi
 4. mandi, cuci, kakus (MCK.
 5. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa
 6. alat bantu penyandang disabilitas
 7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas
 8. balai pengobatan
 9. posyandu
 10. poskesdes/polindes
 11. posbindu
 12. reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan dan
 13. sarana   prasarana   kesehatan   lainnya   yang   sesuai   dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

 1. taman bacaan masyarakat
 2. bangunan Pendidikan Anak Usia Dini
 3. buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya
 4. wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini
 5. taman belajar keagamaan
 6. bangunan perpustakaan Desa
 7. buku/bahan bacaan
 8. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
 9. sanggar seni
 10. film dokumenter
 11. peralatan kesenian dan
 12. sarana  prasarana  pendidikan  dan  kebudayaan  lainnya  yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa

a. Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. bendungan berskala kecil
 2. pembangunan atau perbaikan embung
 3. irigasi Desa
 4. percetakan lahan pertanian
 5. kolam ikan
 6. kapal penangkap ikan
 7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan
 8. tambak garam
 9. kandang ternak
 10. mesin pakan ternak
 11. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan. dan
 12. sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. mesin jahit
 2. peralatan bengkel kendaraan bermotor
 3. mesin penepung ikan
 4. mesin penepung ketela pohon
 5. mesin bubut untuk mebeler dan


d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. pasar Desa
 2. pasar sayur
 3. pasar hewan
 4. tempat pelelangan ikan
 5. toko online
 6. gudang barang

e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:

 1. pondok wisata
 2. panggung hiburan
 3. kios cenderamata
 4. kios warung makan
 5. wahana permainan anak
 6. wahana permainan outbound
 7. taman rekreasi
 8. tempat penjualan tiket
 9. rumah penginapan
 10. angkutan wisata

f. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG.  untuk  kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. penggilingan padi
 2. peraut kelapa
 3. penepung biji-bijian
 4. pencacah pakan ternak
 5. sangrai kopi
 6. pemotong/pengiris buah dan sayuran
 7. pompa air
 8. traktor mini

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:

 a. pembuatan terasering
 b. kolam untuk mata air
 c. plesengan sungai
 d. pencegahan kebakaran hutan
 e. pencegahan abrasi pantai

5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

 a. kegiatan tanggap darurat bencana alam
 b. pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi
 c. pembangunan gedung pengungsian
 d. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam
 e. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam



#smoga bermanfaat sebagai panduan atau buku saku rekan rekan dalam memfasilitasi *rkpdesa 2019 dan apbdesa 2019*

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.