Berbicara tentang kewenangan desa, berarti berbicara tentang Inti atau Ruh Undang – undang Desa, Mandat UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa...
Berbicara tentang kewenangan desa, berarti berbicara tentang Inti atau Ruh Undang – undang Desa, Mandat UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) adalah mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Asas rekognisi ( Pengakuan ) dan subsidiaritas
( Penghormatan ) inilah yang kini menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kewenangan ini pula diyakini akan menjadi penyangga bagi kemandirian desa (desa mandiri), yaitu desa yang berkuasa da bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan.
Memahami Definisi Kewenagan Desa
Sebelum mengerti kewenangan desa lebih baik kita mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan kewenangan. Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu melalui kekuasaan dan tanggungjawab yang dilindungi oleh keabsahan hukum/peraturan yang kuat. Dalam konteks desa maka dapat dipahami bahwa kewenangan desa diartikan sebagai kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai entitas hukum untuk mengatur dan mengurus desa. Istilah mengatur merujuk pada tindakan menetapkan norma hukum di desa tersebut. Sedangkan istilah mengurus merupakan tindakan tanggungjawab desa memperhatikan, melindungi dan melayani kepentingan masyarakat desa.
Mengapa Harus ada Kewenangan Desa ?
Ketentuan Pasal 5 UU Desa dengan tegas mengakui bahwa kedudukan desa bukan menjadi subordinat kabupaten, melainkan berada di wilayah kabupaten. Atas dasar kedudukan seperti ini maka desa masa lalu pasti sudah memiliki kekuasaan yang absah untuk melakukan tindakan-tindakan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Masa kini dan masa depan desa pun masih memiliki kehendak untuk memikirkan kepentingan masyarakat desa. Karena itu negara melalui UU Desa ini mengakui dan menghormati bahwa desa memiliki kewenangan desa. Kewenangan desa ini bukan pelimpahan dari pemerintahan supradesa, tetapi rekognisi (PENGAKUAN) dan subsidiaritas (PENGHORMATAN) dari negara. Hal ini karena Desa – desa di Indonesia sudah lahir, tumbuh dan berkembang jauh sebelum Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Alasan harus ada kewenangan desa karena dua hal, yaitu; 1) mandat UU Desa, 2) mandat asas rekognisi dan subsidiaritas.
Pertama, mandat UU Desa. Kewenangan desa secara jelas sudah diatur dalam UU Desa dan peraturan teknis turunannya, yaitu; a) PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Pasal 33-39) jo PP No No 47/2015 tentang Perubahan PP No 43/2014 (Pasal 34. 39), b) Permendesa No 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Rute tempuh yang dipilih pemerintah melalui PP 43/2014 (Pasal 37) dan Permendesa 1/2015 (pasal 16 – 22) menghendaki proses penetapan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa melalui pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes). Artinya, pengaturan tentang kewenangan desa belum cukup jika hanya mendasarkan pada regulasi di tingkat pusat. Mandat UU Desa tentang kewenangan desa akan berjalan baik ketika Bupati menetapkan Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa dan Desa membentuk Perdes tentang Kewenangan Desa. Sudah pasti bahwa Perdes dibentuk desa setelah ada Perbup. Karena itu seharusnya prioritas utama yang ditempuh adalah membentuk Perbup terlebih dahulu, baru Perdes kemudian. Hirarki regulasi tentang kewenangan desa yang konsisten dan harmonis dari tingkat pusat sampai desa, akan memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan desa. Pertanyaan nya sekarang adalah Sejauh Manakah, atau Sudahkah Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota membuat/menetapkan Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa?
Kedua, mandat asas rekognisi dan subsidiaritas. Dalam konsepsi kewenangan yang sejauh ini dikenal, diketahui adanya dua sumber kewenangan, yaitu :
a. Sumber atribusi. Sumber atribusi berupa pemberian kewenangan kepada badan, lembaga atau pejabat negara tertentu untuk membentuk undang-undang dasar, undangundang atau peraturan perundangan-undangan lainnya. Kewenangan yang bersumber dari atribusi ini sering dikenal sebagai kewenangan atributif, yaitu kewenangan yang melekat pada badan/lembaga/pejabat negara tertentu.
b. Sumber pelimpahan. Kewenangan yang asal-muasalnya bersumber dari pelimpahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu; 1) mandat. Pelimpahan kewenangan kepada seorang pejabat tata usaha negara dari pejabat di atasnya, namun tanggung jawab tetap berada pada si peberi mandat. Contohnya adalah Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim Inventarisasi Kewenangan Desa. 2) delegasi. Pelimpahan kewenangan dari badan/lembaga/pejabat tata usaha negara yang diikuti konskuensi berupa pengalihan tanggung jawab dari yang melimpahkan beralih ke yang menerima kewenangan. Contoh yang mudah untuk kewenangan delegatif ini adalah pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa.
Dari dua sumber kewenangan seperti diuraikan di atas, masuk kategori dimana kewenangan desa? Paradigma berpikir yang digunakan oleh UU Desa melampaui pengertian sumber kewenangan sebagaimana dijelaskan di atas. Artinya, kewenangan desa bersumber bukan dari atribusi maupun pelimpahan. Lantas bersumber dari mana kewenangan desa? Sumber kewenangan desa berasal dari rekognisi dan subsidiaritas. Asas rekognisi digunakan untuk mengakui desa yang tetap mewarisi pengaturan dan pengurusan kepentingan desa dan masyarakat sampai saat ini, maupun mengakui prakarsa masyarakat desa dalam merespon perkembangan kehidupan. Sedangkan asas subsidiaritas digunakan untuk menghormati desa yang selama ini telah dan/atau mampu menjalankan urusan-urusan desa maupun prakarsa desa/masyarakat desa secara efektif.
Apa saja Kewenangan Desa itu ?
Sebagai suatu entitas hukum eksistensi desa pasti ditentukan oleh kewenangan yang dimilikinya. Berpijak pada uraian sebelumnya, maka kewenangan desa yang dimiliki saat ini berdasarkan Pasal 18 UU Desa meliputi: 1. Kewenangan di bidang bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa 3. Pembinaan kemasyarakatan Desa 4. Pemberdayaan masyarakat Desa Keempat kewenangan desa tersebut diakui negara berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Karena itu di dalam menjalankan keempat bidang kewenangan tadi, Dalam Pasal 19 dan 103 Undang-Undang Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi:
1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini bebeda dengan perundangundangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
2) Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3) Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
4) Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul paling sedikit terdiri atas:
1) Sistem organisasi masyarakat desa;
2) Pembinaan kelembagaan masyarakat;
3) Pembinaan tanah kas Desa; dan
4) Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit terdiri atas:
1) Pengelolaan tambatan perahu;
2) Pengelolaan pasar desa;
3) Pengelolaan tempat pemandian umum;
4) Pengelolaan jaringan irigasi;
5) Pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat desa;
6) Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
7) Pengembangan dan pembiayaan sanggar seni dan belajar;
8) Pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan;
9) Pengelolaan embung desa;
10) Pengelolaan air minum berskala desa; dan
11) Pembuatan jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian.
Berdasarkan dua sifat kewenangan desa, bersifat asal usul dan lokal berskala desa, maka desa berhak untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang menjadi kewenangannya.
Dengan demikian menjadi jelas dan tegas sekarang ini, bahwa desa memiliki kuasa dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus hal-hal tertentu yang menjadi kepentingan masyarakat desa. Momentum ini bisa dipahami sebagai kesempatan untuk mengelola desa dari, oleh dan untuk masyarakat desa sendiri ( Desa Nu Urang, Keur Urang, Kudu Ku Urang Balarea ) Kewenangan desa inilah yang menjadi sumber kekuatan untuk mencapai visi desa yang secara umum telah tercantum dalam Visi undang-undang desa “Desa yg Maju, Kuat, Mandiri, Demokratis “.
Selain kewenangan di atas, menteri dapat mentapkan jenis kewenagan desa lain sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. Penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa akan berimplikasi sebagai berikut:
A. Kewenangan memutuskan ada pada tingkat desa, sehingga terjadi: 1) pergeseran kewenangan dari pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintahan Desa, 2) peningkatan volume perumusan peraturan perundang-undangan di desa berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;
B. Adanya pembiayaan yang diberikan Kabupaten/Kota kepada Desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut, sehingga terjadi: 1) pergeseran anggaran dari pos perangkat daerah kepada pos pemerintahan desa, dan 2) adanya program pembangunan yang bisa mengatasi kebutuhan masyarakat Desa dalam skala desa;
C. Adanya prakarsa dan inisiatif pemerintahan desa dalam mengembangkan aspek budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayahnya sesuai ruang lingkup kewenangan yang diserahkan.
D. Adanya prakarsa dan kewenangan memutuskan oleh Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa, sehingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Masyarakat Desa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawsan pembangunan semakin lebih maksimal;
Bila semua kebutuhan lokal dapat teratasi oleh Pemerintah Desa diharapkan akan semakin meningkat partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pemerintah.
Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa ) di Kabupaten Sumedang***
Daftar Referensi :
1. Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang kewenangan desa berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa.
2. Permendagri Nomor Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
3. Buku Kewenangan dan Perencanaan Desa.
4. Modul Pratugas Pelatihan Pendamping Desa.
Mau nanya bang Asep,apbila ada kawasan industri di desa kami apa itu bukan salah satu aset Desa..
ReplyDeleteAset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah Yang termasuk dalam asset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Bagaimana dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salahsatu aset desa. Juga termasuk tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
DeleteAset lainnya milik desa adalah:
kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;hasil kerja sama desa; dankekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lalu apa saja jenis Aset Desa
Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desaKekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;Hasil kerja sama desa; danKekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Peratanyaan nya sekarang adalah, Apakah Kawasan Idustri itu berada dalam Tanah kas milik Desa ? Apakah adanya Idustri tsb dibiayai dari APBDesa ? Saya kira yang namanya Induatri itu Rata2 berdiri diatas Tanah milik pribadi atau Perusahaan Pemilik Industri tsb, dan saya kira jauh dari kemungkinan Desa dengan Anggarannya yng ada bisa membiayai Keg Industri tsb....terkecuali kalau memang Desa tsb mampu membeli Saham pada Industri tsb. Kesimpulannya adalah asset Desa itu adalah kekayaan asli desa yang dibeli atau dibiayai oleh APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah...Referensi silahkan pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016)..dan Diskusikan dengan Pendamping Desa, pihak2 terkait yg kompeten laiinya....Terimakasih telah berkunjung dan mohon maaf jawabannya mungkin kurang pas dan memuaskan....