Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Batasan Wewenang KPK Jadi Hambatan Penanganan Korupsi Dana Desa

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, belum banyaknya kasus dugaan korupsi dana desa yang bisa ditangani Komisi Pember...

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, belum banyaknya kasus dugaan korupsi dana desa yang bisa ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya dikarenakan batasan kewenangan.
"KPK punya batasan wewenang di Pasal 11 Undang-undang KPK," kata peneliti ICW Egi Primayogha di Jakarta, Jumat (11/8/2017).


Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf C, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan aparat penegak hukum, peyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Kepala desa enggak masuk, karena bukan domain KPK," katanya.
Pasal 11 juga menyebutkan, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
"Kenapa Pamekasan bisa ditindak KPK? Karena ada rentetan kejadian yang melibatkan kepala desa, inspektorat, ada Kejaksaan Negeri yang notabene penegak hukum, dan Bupati yang itu adalah penyelenggara negara," kata dia.
"Makanya KPK bisa masuk, walaupun nominalnya bukan Rp 1 miliar," imbuh Egi.
Tak bisanya KPK masuk menelusuri korupsi dana desa ini dinilai sebagai penyebab masifnya penyalahgunaan wewenang itu.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 2016 hingga pertengahan 2017, terdapat 110 korupsi anggaran desa yang telah diproses oleh penegak hukum dan diduga melibatkan 139 pelaku.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sedikitnya Rp 30 miliar. Dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan Kades

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2017/08/12/05315411/batasan-wewenang-kpk-jadi-hambatan-penanganan-korupsi-dana-desa

Tulisan ini dikutip ulang untuk kepentingan informasi, pengetahuan, dan pendampingan desa

Admin***

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.