Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Pemerintahan Desa Terdiri Dari Dua Komponen Penting. Apa Saja Itu?

Untuk menunjang kinerjanya, pemerintahan desa terdiri dari dua bagian penting. Kedua komponen ini salingbekerja sama dalam memberdayakan mas...

Untuk menunjang kinerjanya, pemerintahan desa terdiri dari dua bagian penting. Kedua komponen ini salingbekerja sama dalam memberdayakan masyarakat desa secara menyeluruh. Hal krusial yang perlu dilakukan oleh pemerintahan desa adalah pengelolaan anggaran dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya, apalagi jika bukan demi kemakmuran dan pengentasan kemiskinan.

Pemerintah daerah, maupun pusat memiliki alokasi dana yang tak kecil untuk pembangunan desa. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat hingga melengkapi fasilitas publik di pedesaan.
Dibeberapa daerah yang jauh dari ibukota, khususnya didaerah perbatasan, seringkali ditemukan banyak ketertinggalan. Baik dari segi infrasutrukstur hingga sumber daya manusianya. Hal ini sudah seperti melekat erat dan menjadi stigma di setiap negara.
Bahwasanya, masyarakat yang hidup di kampung atau pedesaan, merupakan masyarakat tertinggal dan tidak dapat mengikuti perkembangan jaman. Padahal, tentu tidak seperti itu. Untuk itulah, pemerintah fokus dan serius dalam memberantas ketertinggalan dan ketimpangan ekonomi antara kota dan desa.
Dengan membangun setiap desa diseluruh negeri. Dan diawali dengan membentuk suatu lemabag pemerintah yang membawahi bidang pedesaan. Dalam hal ini  adalah kementrian desa dan PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
Secara fungsional, pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika ditelisik kembali, Pemerintah Desa  juga kembali terbagi menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Lalu, apa sih tugas pokok dan fungsionalnya dari setiap komponen pemerintahan Desa Tersebut?

Pemerintah Desa

Seperti yang sudah dikatakan, Pemerintah Desa terbagi menjadi Kepala Desa dan perangkat Desa. Kedua komponen tersebut memiliki tugasnya masing-masing. Dan, semua itu telah diatur dalam perundang-undangan yang sah.
Kepala Desa adalah seorang pimpinan dalam sebuah desa yang menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat, menjaga alur pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa. Setiap kepala desa memiliki waktu jabatan selama 6 tahun.
Dan, masih dapat diperpanjang menjadi 2 periode jabatan, maksimal. Dengan proses pemilihan kepala desa secara langsung (pilkades). Salah satu tugas Kepala Desa adalah membuat peraturan desa, yang dilakukan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Selain kepala Desa, Pemerintah Desa juga didukung oleh Perangkat Desa. Setidaknya ada beberapa kedudukan dalam perangkat desa. Yaitu, sekertaris desa, Kepala Urusan, Kepala seksi, kepala Kewilayahan (Kadus, Bayan, Kadukuh atau sesuai dengan sebutannya di setiap daerah masing-masing).
Sedikit berbeda dengan jabatan yang lain,kursi  sekertaris desa diisi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat langsung oleh Sekda (Sekertaris daerah kabupaten) atas nama Bupati. Sedangkan yang lainnya, diangkat oleh Kepala Desa yang berasal dari daerah tersebut dengan dasar keputusan Kepala Desa.
Tugas pokok Pemerintah Desa, baik Kepala Desa maupun Perangkat Desa adalah melayani dan mengayomi masyarakat. Selain membantu masyarakat dalam mengurus berbagai berkas pengantar. Selain itu, juga membantu tugas pemerintah dalam memberdayakan masyarakat tingkat desa, agar dapat terbebas dari kemiskinan dan keterbelakangan.

Badan Pemermusyawaratan Desa

Selain itu, Pemerintahan Desa juga terdiri dari badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Tugas BPD adalah sebagai penyambung lidah masyarakat. Dan juga, bersama dengan kepala desa, BPD membuat peraturan Desa.
BPD terdiri dari RT, RW, Pemuka agama setempat, tokoh adat, hingga seseorang yang dianggap sebagai tokoh yang dihormati diwilayah tersebut. BPD ditentukan oleh masyarakat, dan memiliki masa jabatan yang sama dengan kepala Desa yaitu 6 tahun, dan memiliki kesempatan untuk mengulang masa jabatan satu kali lagi.
Bisa dikatakan, BPD memiliki tugas yang serupa dengan Anggota DPR ditingkat desa, yaitu sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.