Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang

Di setiap daerah pasti ada pemerintahan yang berlaku dan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. Tak terkecuali juga bagi desa...

Di setiap daerah pasti ada pemerintahan yang berlaku dan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. Tak terkecuali juga bagi desa yang diatur oleh undang-undang untuk membentuk pemerintahan desa. Hal mengenai Pemerintah Desa yang juga disebut sebagai Pemdes diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005.

Menurut UU tersebut, Pemerintah Desa atau Pemdes merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola pemerintahan di wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur dalam ketentuan pasal 216 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Oleh karena itu, lembaga pemerintahan desa juga dilindungi hukum.

Setiap wilayah pemerintahan pasti akan dipimpin oleh mereka yang terpilih dan untuk melaksanakannya, pemerintahan desa tersebut yang dipimpin kepala desa. Tugasnya tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) yang berisi kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan. Dalam menjalankan pemerintahannya, Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan seperti kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan. Penyelenggaraan pemerintahan ini nantinya tidak akan ditetapkan sendiri, melainkan akan ditetapkan bersama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Kepala desa juga berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan desanya sendiri yang sesuai dengan UU, membina kehidupan, perekonomian masyarakat desa hingga mengordinasikan segala elemen yang ada dalam melakukan pembangunan desa secara partisipatif untuk kemajuan dan kepentingan desa.

Tak hanya itu saja, kepala desa juga dapat mewakili desanya baik untuk dalam maupun di luar peradilan yang mana juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili selama hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang ada yang juga melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Gambar : blog PATTIRO


Kepala desa juga berhak untuk mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa ini nantinya akan dibahas dan ditetapkan bersama BPD sehingga menghindari adanya penyelewengan dana. Oleh karena itulah, tugas dan kewenangan kepala desa ini didampingi oleh BPD.

Selain BPD, tugas kepala desa dalam pemerintahan desa juga dibantu oleh perangkat desa seperti Carik atau Sekdes yang merupakan petugas pelaksana sekretaris desa. Selain itu juga ada Kebayan yang tugasnya adalah mengurus data-data desa. Dalam hal pengelolaan fasilitas, ada Lado yang mana tugasnya berkaitan dengan hal irigasi.

Selain Carik, Kebayan dan juga Lado, dalam Pemerintahan Desa juga dibantu dengan Modin yang merupakan pengurus dalam hal keagamaan. Selain itu ada juga Petengan yang bertugas sebagai komandan keamanan alias komandan hansip atau pertahanan sipil yang jumlahnya bervariasi di setiap desa.

Masih ada juga Ketua BUMDes yang bertugas untuk mengurusi Badan Usaha Milik Desa. Hal ini apabila desa memiliki BUMDes. Terakhir, ada Kamituo yang memiliki tugas untuk mengurusi bengkok dan tanah yang ada dalam wilayah desa tersebut.

Perangkat desa yang akan membantu pemerintahan desa dibawah kepemimpinan kepala desa tidak semuanya selalu ada. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan desa sepert contohnya adalah Ketua BUMDes dan juga Lado yangtidak akan dibutuhkan apabila tidak ada BUMDes atau desa tersebut tidak mengandalkan produk pertanian.

Itulah beberapa hal mengenai pemerintahan desa sesuai dengan UU yang ada dimana dalam pelaksanaannya diatur dan dipimpin oleh Kepala Desa, diawasi oleh BPD, serta dibantu oleh berbagai perangkat desa yang sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh desa tersebut. Semoga artikel ini bisa membantu anda.

Sumber : berdesa.com

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.