1. Pengadaan , p embangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: a. lingkungan pemuki...
1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
a. lingkungan pemukiman;
b. transportasi;
c. energi; dan
d. informasi dan komunikasi.
2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaansarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
a. kesehatan masyarakat; dan
b. pendidikan dan kebudayaan.
3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaansarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa meliputi:
a. usaha pertanian untuk ketahanan pangan;
b. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
c. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
a. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial;
b. penanganan bencana alam dan bencana sosial; dan
c. pelestarian lingkungan hidup.
5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.