Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Ini, Tujuan Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2019

Setiap tahun Kementerian Desa PDTT RI, selalu menerbitkan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.   Untuk tahun anggaran 2019, Ke...


Setiap tahun Kementerian Desa PDTT RI, selalu menerbitkan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.  Untuk tahun anggaran 2019, Kemendesa telah menerbitkan Permendesa PDTT RI Nomor 16 Tahun2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, salah satu tujuan dari penetapan prioritas dana desa tersebut adalah, sebagai berikut :

1.   memberikan acuan bagi PemerintahPusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
2.   memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
3.   memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasipenggunaan Dana Desa; dan
4.   memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.



Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diperuntukan :

A. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
B.   untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
C.   memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.





No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.