Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Pendamping Desa mulai Disiapkan Kemendes

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau yang dapat disebut Kemendesa merupakan salah satu kementerian pus...


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau yang dapat disebut Kemendesa merupakan salah satu kementerian pusat yang bertindak sebagai pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Adapun tugas dan tanggung jawab kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pendampingan Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Kedua peraturan menteri tersebut menjadi panduan penting bagi para pendamping desa dalam berkerja mendampingi masyarakat desa, agar tetap berada pada koridor pembangunan yang memandirikan.

Adapun fungsi yang diselenggaran oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendesa yaitu :
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kementerian Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sehingga mampu dalam menerjemahkan cita-cita UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Harapan agar terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan. Melalui pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi dan misi perusahaan selanjutnya dalam bulan Agustus tahun 2015 ini Kemendesa kembali membuka lowongan kerja terbaru Kemendesa bagi para pencari kerja yang baru lulus ataupun yang telah memiliki pengalaman kerja untuk mengisi jabatan pekerjaan dalam jabatan lowongan yang tertera dibawah ini, bagi pencari kerja yang berminat harap memperhatikan dengan seksama requirement atau persyaratan yang dibutuhkan pada setiap jabatan atau dalam jabatan yang dibutuhkan demi memperlancar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Adapun dibawah ini adalah dalam jabatan lowongan jabatan pada peluang kerja kali ini dibuka oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.
PENDAMPING DESA

Gambaran Pekerjaan
:
  • Tugas Pendamping Desa, meliputi:
    • Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    • Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    • Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    • Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
    • Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
    • Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
    • Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.
    • Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
    • Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
  • Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
    • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
    • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
    • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.