Partisipasi Masyarakat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat 1 huruf (c) dan ayat 2 huruf (e) dinyatakan bahwa:...
Partisipasi Masyarakat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat 1 huruf (c) dan ayat 2 huruf (e) dinyatakan bahwa:
“hak dan kewajiban Masyarakat Desa dalam berpartisipasi. Pasal 68 ayat 1 huruf (c) menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyeleng- garaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyara- kat Desa. Sementara itu Pasal 68 ayat 2 huruf (e) menyatakan tentang kewajiban masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa”.
Sementara itu, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28C ayat (2) menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Sedangkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 19 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.” dan ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menya- takan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. ”
Menurut Moeljarto pada bukunya yang berjudul “Politik Pembangunan, Sebuah Analisis, Arah dan Strategi”, terdapat beberapa alasan bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yaitu:
- Rakyat adalah fokus sentral dan tujuan terakhir pembangunan, partisipasi merupakan akibat logis dari dalil tersebut;
- Partisipasi menimbulkan rasa harga diri dan kemampuan pribadi untuk dapat turut serta dalam keputusan penting yang menyangkut masyarakat;
- Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik arus informasi tentang sikap, aspirasi, kebutuhan dan kondisi daerah yang tanpa keberadaannya akan tidak terungkap. Arus informasi ini tidak dapat dihindari untuk berhasilnya pembangunan;
- Pembangunan dilaksanakan lebih baik dengan dimulai dari mana rakyat berada dan dari apa yang mereka miliki;
- Partisipasi memperluas zone (kawasan) penerimaan proyek pembangunan;
- Partisipasi akan memperluas jangkauan pelayanan pemerintahan kepada seluruh masyarakat;
- Partisipasi menopang pembangunan;
- Partisipasi menyediakan lingkungan yang kondusif bagi baik aktualisasi potensi manusia maupun pertumbuhan manusia;
- Partisipasi merupakan cara yang efektif membangun kemampuan masyarakat untuk pengelolaan program pembangunan guna memenuhi kebutuhan khas daerah;
- Partisipasi dipandang sebagai pencerminan hak-hak demokratis individu untuk dilibatkan dalam pembangunan mereka sendiri.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 2 Ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa:
“salah satu tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Sehingga Partisipasi masyarakat didorong untuk ada dalam setiap tahapan perencanaan. ”
Sementara itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tetang partisipasi masyarakat dalam bab tersendiri, yaitu Bab XIV, Bab tentang Partisipasi Masyarakat yang terdiri dari 1 Pasal yaitu Pasal 354. Semangat yang dibangun dalam pengaturan ini adalah pemenuhan hak partisipasi masyarakat oleh negara dengan menyediakan ruang partisipasi.
Adanya hak masyarakat Desa memiliki konsekuensi terhadap kewajiban desa atau negara untuk untuk menghormati melindungi dan memenuhinya. Sementara itu adanya kewajiban Masyarakat Desa memiliki konsekuensi bagi negara untuk menuntut pelaksanaan kewajiban tersebut dan menyediakan ruang bagi masyarakat yang akan melaksanakan kewajibannya. Sementara itu tidak ada amanat pengaturan secara teknis berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban partisipasi masyarakat ini.
Sumber :
https://www.bastamanography.id/partisipasi-masyarakat-desa-hak-atau-kewajiban/
Sumber :
https://www.bastamanography.id/partisipasi-masyarakat-desa-hak-atau-kewajiban/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.