gambar : neglasari-nyalindung.desa.id Di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Desa oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (...
gambar : neglasari-nyalindung.desa.id
Di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Desa oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), tahun 2008, Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman.
Karakteristiknya terdiri dari lembaga kemasyarakatan yang berbasis: kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan, termasuk adat istiadat, kepemudaan, gender, dan interest group/kepentingan. Dan di dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 disebutkan, sementara Lembaga adat menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat erat kaitannya dengan modal sosial, untuk terciptanya tata kelola desa demokratis, transparan, partisipatif dan efektif. Modal sosial yang kuat juga menjadi prasyarat bagi tercapainya Desa mandiri.
Disampaikan oleh Isbandi Rukminto Adi dalam buku “Intervensi Komunitas dan Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat” tahun 2013, modal sosial diartikan sebagai norma dan aturan yang mengikat warga masyarakat yang berada di dalam, dan mengatur pola perilaku warganya, juga unsur kepercayaan (trust) dan jaringan (networking) antara warga masyarakat ataupun kelompok masyarakat. Norma dan aturan yang ada juga mengatur perilaku individu baik dalam perilaku ke dalam (internal kelompok) maupun perilaku keluar (eksternal, hubungan dengan kelompok masyarakat yang lain).
Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Desa oleh Kementerian Dalam Negari Republik Indonesia, tahun 2011, dibahas lembaga kemasyarakatan, lembaga desa adat dan kekhususan desa adat, dengan menjawab permasalahan berikut ini:
- Secara fundamental, bagaimana mensinergikan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sebagai suatu kesatuan utuh untuk mempercepat pembangunan Desa?
- Secara institusional, bagaimana memperkuat peran lembaga-lembaga yang ada di Desa (institutional building) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat? Bagaimana mensinergikan peran lembaga-lembaga bentukan dan lembaga-lembaga asli yang ada di Desa?
- Bagaimana posisi dan peran lembaga-lembaga kemasyarakatan Desa?
- Bagaimana pula memperkuat partisipasi (kebebasan bersuara/voice, akses dan kontrol) kelompok-kelompok marginal (perempuan, kaum miskin, petani, dan lain-lain) dalam proses politik dan perencanaan pembangunan desa?
Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang modern diperkenalkan kepada masyarakat Desa sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 dengan nama yang seragam dan korporatis di seluruh Desa seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Dasawisma, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Padahal jauh sebelumnya, setiap desa memiliki lembaga-lembaga lokal yang tumbuh dari masyarakat. Di era reformasi, pengaturan kelembagaan masyarakat tidak lagi bersifat seragam, meski tetap membuat standar seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan PKK.
Berbagai lembaga kemasyarakatan di desa berfungsi sebagai wadah organisasi kepentingan masyarakat setempat, termasuk untuk kepentingan ketahanan sosial (social security) masyarakat dan menyokong daya tahan ekonomi warga (economic survival).
Rumusan pengaturan sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Nomor 6 tentang Desa tertuang pada Bab XII, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan pada Pasal 94 disebutkan sebagai berikut,
- Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan ke- masyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
- Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Pentingnya pengelolaan kembali modal sosial, karena secara historis masyarakat lokal di Indonesia telah memiliki kearifan lokal yang mengandung roh kecukupan, keseimbangan serta keberlanjutan, terutama dalam mengelola sumber daya alam dan penduduk. Bentuknya antara lain berupa beberapa aturan hukum adat yang mengatur masalah pemerintahan, pengelolaan sumber daya, hubungan sosial, dan seterusnya. Pada prinsipnya aturan lokal itu dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan antar manusia dan hubungan antara manusia dengan alam dan Tuhan.
Bias Pemerintahan Desa Dalam Pembentukan (Pengakuan) Lembaga Kemasyarakatan
Sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 94, ayat (3), Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pem- bangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Mengikuti pembahasan DPR, terutama tentang Jenis Lembaga Kemasyarakatan di atas bahwa di desa tidak hanya ada Karang Taruna, PKK, Posyandu, namun juga organisasi-organisasi yang dibentuk sendiri oleh warga atau oleh rakyat seperti organisasi petani, difabel, nelayan, pedagang kaki lima, yang bisa terlibat dalam pengambilan keputusan. Dan faktanya berdasarkan Petunjuk Teknis Penguatan Modal Sosial: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri – Perkotaan yang diekularkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, sudah ada 10.958 Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) yang merupakan bentukan PNPM.
Menurut Sutoro Eko di dalam buku Desa Membangun Indonesia, tahun 2014, ada pula organisasi rakyat, gerakan perempuan peduli desa, kader penggerak masyarakat desa, forum kawasan, yang merupakan hasil program ACCES terutama di wilayah Indonesia Timur. Di kisaran tahun 2000, Ford Foundation mengenalkan istilah forum warga. Demikian pula Community Center (CC) yang mulai diperkenalkan PATTIRO sejak 2007. Sejumlah kalangan seperti YAPPIKA menyebut dengan istilah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Kalangan lain menyebut dengan Organisasi Berbasis Masyarakat (Community Based Organization), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan lain lain.
Berbagai jenis lembaga kemasyarakatan tersebut tidak selalu melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa yang diprogram- kan oleh pemerintah desa.
Kebiasaan Menerbitkan Kebijakan yang Membatasi Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit mengatur tata cara pembentukan dan pengakuan lembaga kemasyarakatan desa. Pengalaman sebelumnya, pada pelaksananaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pengaturan Lembaga Kemasyarakatan diatur melalui rute penyusunan Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan kemudian penerbitan Peraturan Desa untuk pembentukan lembaga kemasyarakatan. Perlu identifikasi kebiasaan dan kebijakan pemerintah daerah agar tidak membatasi pembentukan lembaga kemasyarakatan.
Belum Ada Batasan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga kemasyarakatan belum memiliki batasan atas wilayah kedudukan, maupun batasan aktifitas. Di desa, terdapat organisisi yang berafiliasi dengan level pemerintahan di atasnya dan ada pula organisasi yang berdomisili di desa namun tidak melakukan aktivitasnya di tingkat desa.
Misalnya, Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama dengan badan otonominya pada tingkat Desa, atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah tingkat Desa. Demikian juga terdapat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di desa namun bekerja di tingkat kabupaten/kota. Hal ini penting diperjelas karena berkaitan dengan hak untuk terlibat/berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di Desa, serta hak melakukan pengawasan kepada penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Situasi terakhir yang berkaitan dengan lembaga sosial kema- syarakatan dapat dilihat dari berbagai sumber, sebagai berikut:
Situasi terakhir yang berkaitan dengan lembaga sosial kema- syarakatan dapat dilihat dari berbagai sumber, sebagai berikut:
- Lembaga Sosial Kemasyarakatan Berperan sebagai Bridging dan Linking; Modal sosial ini juga bukan hanya berarti kecenderungan untuk mempertahankan hubungan sosial (kerjasama dan kepercayaan) yang dibangun berdasarkan kesamaan identitas yang homogen (ikatan keagamaan, kekekerabatan) dan kemudian menjadi ekslusif. Modal sosial yang ada juga perlu dikembangkan agar terbuka dengan komunitas heterogen lainnya, sehingga tercipta kerukunan dan perdamaian. Pada gilirannya, modal sosial yang dimiliki masyarakat perlu dijaringkan dengan modal sosial pada komunitas lokal lainnya yang lebih luas dengan dunia luar, sehingga mampu mem- bangun kerjasama yang kokoh dengan Desa lainnya baik dalam penguatan kelembagaan sosial itu sendiri maupun pembangunan ekonomi, misalnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
- Lembaga Sosial untuk Spirit Membangun Desa; Jika mempelajari pembaharuan desa di Gerakan Saemaul Undong di Korea, peran penting lembaga kemasyarakatan desa adalah memompa spirit warga untuk membangun desa. Orientasi yang dibangun adalah menjadikan kehidupan yang lebih baik dan melepaskan diri dari jerat kemiskinan. Penanaman spirit itu disebarluaskan melalui pelatihan yang sangat masif, baik oleh pemimpin pemerintahan desa maupun pemimpin lembaga kemasyarakatan. Spirit yang ditekankan dalam Gerakan Saemaul Undong adalah bekerja rajin, kepercayaan dan kerjasama.
- Community Center Sebagai Lembaga Kemasyarakatan; Sutoro Eko mengkategorisasikan ada empat jenis lembaga kemasyarakatan, yaitu berdasarkan kerabat/keagamaan (parochial institution); institusi asli (indigenous institution); institusi bentukan negara (corporatist institution); dan institusi berbasiskan masyarakat sipil (civil institution). Community Center yang sekarang ini ditemukan di banyak desa, umumnya difasilitasi oleh program-program LSM. Community center ini pada beberapa desa dapat berperan sebagai pengawas pemerintahan, sehingga sering terjadi hubungan yang tidak harmonis antara pemerintah desa dan commu- nity center, karena peran LSM sebagai pengawas pemerintahan desa ini. Dalam penguatan partisipasi, transparansi, dan efektifitas pemerintahan desa, community center ini dapat dikuatkan lagi menjadi lembaga kemasyarakatan yang mendukung penyeleng-garaan pemerintahan Desa yang akuntabel, melindungi dan mensejahterakan masyarakat.
Peta Jalan (Roadmap) Desa Mandiri dan Peran Lembaga Kemasyarakatan
Dalam rangka pencapaian Desa mandiri, banyak pelaku dan stakeholders termasuk lembaga kemasyarakatan yang terlibat. Perubahan Desa menuju Desa mandiri bukan serta merta dampak dari pemerintahan Desa, melainkan sinergi antar pelaku dan stekeholders. Karena itu perlu adanya peta jalan (roadmap) menuju desa mandiri. Adanya peta jalan ini juga penting bagi kejelasan peran dan spirit yang menggerakkan partisipasi masyakat melalui lembaga kemasyarakatan.
Sumber : https://www.bastamanography.id/lembaga-kemasyarakatan-desa/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.