MEMANG kita menyadari bahwa masih terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan dalam alokasi dana desa. Guna meminimalisasi penyeleweangan diting...
MEMANG kita menyadari bahwa masih terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan dalam alokasi dana desa. Guna meminimalisasi penyeleweangan ditingkat desa, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya meningkatkan pembangunan di desa. Pemerintahan desa dituntut agar lebih akuntabel, yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama kepala desa.
Adanya kewenangan tambahan bagi BPD untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, harus dijalankan sungguh-sungguh sebagai representasi dari masyarakat desa, khususnya dalam hal penggunaan keuangan desa. Adanya mekanisme “check and balance” ini akan meminimalisasi penyalahgunaan keuangan desa. Dalam pengalokasian dana desa tersebut diperlukan fungsi BPD sebagai pengawas agar dana tersebut tersalurkan untuk kepentingan pembangunan di desa.
Pengawasan yang dijalankan oleh BPD terhadap pemakaian anggaran desa dilakukan dengan melihat rencana awal program dengan realisasi pelaksanaannya. Kesesuaian antara rencana program dengan realisasi program dan pelaksanaannya serta besarnya dana yang digunakan dalam pembiayaannya adalah ukuran yang dijadikan patokan BPD dalam melakukan pengawasan. Selama pelaksanaan program pemerintah dan pemakaian dana desa sesuai dengan rencana, maka BPD mengangapnya tidak menjadi masalah.
Di sisi lain, transparansi penggunaan dana desa harus benar-benar dijalankan. Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan dana desa. Dengan demikian penggunaan dana desa bisa diawasi oleh masyarakat, agar dana desa tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa. Dan bila memungkinkan perlu juga dibuat posko-posko pengaduan di setiap desa. Dengan adanya posko pengaduan tersebut, masyarakat bisa ikut mengawasi dana desa. Jika ada penyimpangan bisa langsung melaporkannya melalui posko tersebut
Pemerintah juga perlu melakukan pembinaan serta pengawasan jalannya pemerintahan di desa melaui pendelegasian pembinaan dan pengawasannya kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, melakukan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan BPD serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Karena dana yang dikelola begitu besar, maka penting bagi kepala desa untuk membekali diri dengan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang baik, akuntabel dan transparan.
Meskipun penggunaan anggaran dana desa mendapat kontrol yang ketat dari masyarakat tidak semestinya kepala desa (kades) dan perangkat desa merasa takut menggunakan dana desa. Sebab aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap kades yang memakai dana desa bila dana desa itu dipakai dan disalurkan dengan benar.
Akhirnya, kita semua berharap, kucuran dana desa tahun 2016 ini mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh tanah air, khususnya masyarakat pedesaan di Sumsel. Seperti lirik lagu Iwan Fals, “Desa harus jadi kekuatan ekonomi, agar warganya tak hijrah ke kota”. Mudah-mudahan. (*)
Oleh : H. Hendri Zainuddin, S.Ag., S.H
Sumber : http://www.hendri-zainuddin.com/opini-desa-harus-jadi-kekuatan-ekonomi/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.