Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Desa Vokasi Sebagai Upaya Pembelajaran Masyarakat Kembangkan Keterampilan

Sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan Desa Vokasi pada tahun...



Sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan Desa Vokasi pada tahun 2010 dan juga diperkuat lagi pada Peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) pada tahun 2016, Pemerintah Pusat dengan menetapkan tema peringatan HAI yaitu: “Penguatan Literasi dan Vokasi dalam Membangun Ekonomi Berkelanjutan”.


Oleh : Dra. Isma Sri Rahayu, M.Pd. (Praktisi dan Pemerhati Pendidikan
Tema ini diambil sebagai upaya mengingatkan kembali dan memberi inspirasi kepada kita semua tentang kesungguhan usaha untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan sebagai fondasi gerakan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya sekedar gerakan pemberantasan tuna aksara semata atau bukan saja keaksaraan hanya dianggap sekedar prioritas pendidikan, melainkan investasi yang sangat penting bagi masa depan yang berkesinambungan. Dengan melihat program ini semakin memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia dan lingkungan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dengan memanfaatkan potensi lokal.
Untuk mengetahui lebih jauh, kita memahami bahwa Desa Vokasi adalah kawasan perdesaan yang menjadi sentra penyelenggaraan kursus dan/atau pelatihan berbagai kecakapan vokasional dan pengelolaan unit-unit usaha (produksi/Jasa) berdasarkan keunggulan lokal dalam dimensi sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan. Salah satu tujuan dari Program Desa Vokasi adalah bagaimana menekan angka pengangguran dan tingkat urbanisasi dengan memberikan keterampilan masyarakat di suatu desa dalam memanfaatkan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dari sumber daya dan potensi suatu desa berbasis kearifan lokal. Melalui program ini diharapkan dapat membentuk kawasan desa yang menjadi sentra beragam vokasi, dan terbentuknya kelompok-kelompok usaha yang memanfaatkan potesi sumber daya dan kearifan lokal, dimana warga masyarakat dapat belajar dan berlatih menguasai keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan menciptakan lapangan kerja sesuai dengan sumber daya yang ada di di wilayahnya sehingga taraf hidup masyarakat semakin meningkat.
Merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan amanat bahwa Kursus dan Pelatihan dalam mendukung pengurangan pengangguran dan kemiskinan seperti tercantum dalam pasal 26 ayat 5 bahwa: “Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi”.
Artinya adalah pembekalan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan hidup yang diselenggarakan pada kursus dan pelatihan (Pendidikan Non formal) selain untuk mengembangkan diri, melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan pengembangan profesi, juga untuk membantu peserta didik dapat bekerja di setiap unit usaha dan berwirausaha.
Disamping itu dengan berlakunya Undang-Undang tentang Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan juga Permendesa No. 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Desa membuat paradigma baru, desa mempunyai kewenangan untuk menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dasar masyarakat. Empat prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan maupun pelayanan sosial lainnya.
Dengan harapan bahwa Desa sudah dapat mengalokasikan anggarannya untuk kebutuhan dasar masyarakat diantaranya untuk kebutuhan pendidikan. Pendidikan yang mampu memberikan pembekalan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan hidup serta membantu peserta didik dapat bekerja di setiap unit usaha dan berwirausaha.
Program Pembangunan Pendidikan yang secara langsung dapat diakses oleh masyarakat sesuai kebutuhan yang dirasakan di masing-masing daerahnya berdasarkan potensi dan kearifan lokal. Program Pendidikan yang terpadu dengan pengembangan potensi ekonomi lokal dengan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dapat dikelola dan dianggarkan dalam alokasi dana desa dengan pengelolaan aparat desa dan lembaga penyelenggara pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Tujuan penyelenggaraan Program Desa Vokasi adalah memberikan dukungan berbagai keterampilan produksi/jasa bagi warga masyarakat di pedesaan agar mampu memberdayakan potensi desa menjadi produktif sebagai sumber pendapatan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan pembangunan desa. Menyelenggarakan Desa Vokasi berarti membangun desa mandiri, karena masih banyak penduduk miskin yang berada di pedesaan setiap tahunnya membutuhkan bekal keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupya.
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Desa Vokasi adalah 1) bagaimana dapat meningkatkan anak-anak muda yang berpotensi dan kreatif dan betah tinggal di desa untuk memberdayakan potensi desa, 2) sumber daya alam dapat diolah menjadi karya-karya yang bernilai ekonomi dan ciri khas produksi desa yang bernilai tinggi, 3) urbanisasi bisa ditekan sehingga permasalahan penganggur di perkotaan dapat tertangani, 4) mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, 5) pembangunan di pedesaan cepat terwujud karena dukungan tenaga produktif, dan 6) secara bertahap angka kemiskinan di desa dapat berkurang secara signifikan.
Berdasarkan Juklak dan Juknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI selaku Kementrian yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan program ini, maka perangkat Desa dan berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan program Desa Vokasi ini dapat merujuk kepada ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan program ini, antara lain :
Calon peserta didik, adalah warga masyarakat yang putus sekolah atau lulus tetapi tidak melanjutkan sekolah, masyarakat yang menganggur, masyarakat yang tidak mampu, masyarakat berusia produktif ( usia 18 – 45 tahun), berdomisili di sekitar lokasi kegiatan, memiliki kemauan untuk mengikuti program, serta memiliki minat dan motivasi untuk mengembangkan keterampilan yang diselenggarakan.

Jenis Keterampilan yang diselenggarakan :

  • Jenis keterampilan yang sesuai dengan potensi desa atau kebutuhan masyarakat desa untuk usaha mandiri
  • Jenis keterampilan non terstruktur yang dapat dijadikan keterampilan produksi atau jasa yang laku jual (marketable), misalnya keterampilan di bidang peternakan, pertanian, perkebunan dan kerajinan.
  • Jenis keterampilan yang dapat mengolah hasil sumber daya alam yang tersedia/melimpah di desa dan belum diberdayakan dan mempunyai pasaran di tempat lain.

Lembaga Penyelenggara

Lembaga yang dapat menyelenggarakan program Desa Vokasi adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Yayasan Pendidikan, Unit Produksi/Usaha SMK, Unit Produksi/ Usaha politeknik, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Rumah Pintar, Pondok Pesantren dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Persyaratan Lembaga Penyelenggara :

  • Memiliki struktur organisasi
  • Bergerak dalam bidang pendidikan formal, pendidikann non formal, pengabdian dan /atau pemberdayaan masyarakat
  • Memiliki program kerja yang jelas
  • Memiliki pendidik/fasilitator yang ahli sesuai keterampilan/vokasi yang akan dikembangkan
  • Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran dan keterampilan
  • Mempunyai jaringan usaha (pemasaran, permodalan dan mitra usaha)
  • Sanggup membelajarkan, melatih, membimbing dan melakukan pendampingan bagi lulusan untuk merintis dan mengembangkan usaha
  • Memiliki komitmen, kepedulian dan pengalaman dalam pengembangan masyarakat.

Sumber Dana

  • Bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bansos Desa Vokasi
  • Anggaran Dana Desa sesuai dengan Permendesa No. 5 Tahun 2015.
  • Mitra Usaha dan/atau pihak-pihak yang dapat bekerja sama.

Program Pembelajaran

Materi program pembelajaran yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan (vokasi) berbasis potensi dan kearifan lokal
Materi penunjang berkaitan dengan kewirausahaan (membangun dan meningkatkan pola pikir, perilaku dan sikap wirausaha, manajeman usaha dan pemasaran)
Lama dan jumlah jam belajar disesuaikan dengan jenis, spesifikasi dan tingkat keterampilan yang dipelajari.
Proses pembelajaran mencakup Teori, praktek keterampilan dan praktek manajerial, serta pembentukan karakter.

Sumber : http://tabloid-desa.com/desa-vokasi-sebagai-upaya-pembelajaran-masyarakat-kembangkan-keterampilan/

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.